Polisi Gulung Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Kamis, 22 September 2022 - 11:55 WIB
loading...
Polisi Gulung Penjual...
Polres Tangerang Kota mengamankan ribuan obat keras ilegal di toko kosmetik. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Tiga orang penjual obat keras golongan G diamankan polisi di wilayah Selatan, Kabupaten Tangerang. Ketiganya diamankan dari lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan keras, seperti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid.

”Jenis obat-obatan dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan. Pak Kapolsek Sepatan dengan menyisir kios-kios kosmetik menjualdan mengedarkan obat tramadol dan eximer,” kata Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, (22/9/2022). Baca juga: Pemkab Tangerang Amankan 9.500 Obat Keras Ilegal

Ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I dan A mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing. Toko tersebut merupakan kedok yang dilakukan pelaku untuk menutupi aksinya menjual obat keras tapa izin.



”Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios Kosmetik,” jelasnya. Baca juga: Gadis Cantik asal Minahasa Terciduk Edarkan Obat Keras Thryhexypenidyl

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Jonathan Frizzy Buka Kedai Kopi
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Jonathan Frizzy Dihukum...
Jonathan Frizzy Dihukum 8 Bulan Penjara Atas Kasus Vape Obat Keras
Rekomendasi
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved