Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin demi Hukum

Rabu, 21 September 2022 - 18:56 WIB
loading...
Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin demi Hukum
Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas jelang pembacaan vonis yang akan digelar di Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas jelang pembacaan vonis yang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (23/9/2022) mendatang.

Permintaan tersebut disampaikan Dinalara Butar Butar, kuasa hukum Ade Yasin. Menurutnya, majelis hakim harus menjatuhkan vonis bebas demi hukum karena kliennya tidak terbukti bersalah.



Menurut Dinalara, Ade Yasin tak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap yang dilakukan anak buahnya kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.

Hal itu berdasarkan keterangan 39 saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua saksi ahli selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.



Diketahui, Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis untuk Ade Yasin dan tiga terdakwa lainnya pada sidang tuntutan yang diagendakan berlangsung Jumat, (23/9/2022).

Tiga terdakwa lainnya yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda BPKAD, Maulana Adam Sekretaris DPUPR, dan Rizki Taufik Hidayat PPK di DPUPR.


Dinalara yakin, majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Dia menyatakan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

"Ini berarti Ade Yasin selayaknya bebas demi hukum," tambah dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.

Dinalara juga menyatakan, selama persidangan, tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.

Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," kata Dinalara.

Sebelumnya, terdakwa Ihsan Ayatullah dalam keterangannya saat sidang mengaku mencatut nama Ade Yasin saat meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah untuk diberikan ke auditor BPK Jabar.

Seperti yang diperdengarkan jaksa melalui rekaman sadapan ketika Ihsan meminta uang kepada terdakwa Maulana Adam. Saat itu, Ihsan meminta kepada Adam agar menggenapkan uang yang semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta seolah-olah atas perintah bupati.

"Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra (auditor BPK) menyebutkanya 70, kemudian meminta 100 dibuletin," kata Ihsan saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022) lalu.

Ihsan menyebutkan, pengumpulan uang tersebut lantaran ada permintaan dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib yang saat itu menjabat Kepala BPK RI Perwakilan Jabar.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Mujiyono yang merupakan Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong mengungkapkan bahwa oknum auditor BPK kerap kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pegawai di Pemkab Bogor.

Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus terdakwa. Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

"Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur," ujarnya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Senin (15/8/2022) lalu.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3386 seconds (0.1#10.140)