Begini Duduk Perkara ABG Korban Eksploitasi Seksual Dipaksa Bayar Utang Rp35 Juta

Rabu, 21 September 2022 - 18:37 WIB
loading...
Begini Duduk Perkara...
Polda Metro Jaya menunjukkkan 2 tersangka penyekapan remaja berinisial NAT (15) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Korban eksploitasi seksual berinisial NAT (15) diancam tersangka EMT (44) selama 1,5 tahun dan tidak bisa keluar pengawasan karena harus membayar Rp35 juta yang dianggap sebagai utang. Utang disebut dari sewa kamar, pembelian makeup, pakaian, dan pulsa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya memang menemukan buku utang dari penangkapan EMT. Tersangka EMT mengaku utang itu merupakan biaya perawatan yang telah diberikan pelaku kepada korban.

”Awalnya memang adanya bujuk rayu dari muncikari kepada mereka. Dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang dapat uang banyak, kemudian dikenalkan dengan janji pekerjaan. Diberikan modal yang kemudian dicatat sebagai utang,” kata Zulpan, Rabu (21/9/2022).Baca juga: Bejat! Korban Eksploitasi Seksual di Apartemen juga Dipaksa Layani Nafsu Mucikari

Menurut Zulpan, dalam kasus ini korban memiliki utang hingga sebanyak Rp35 juta. Puluhan juta itu merupakan modal pelaku dalam membelikan korban pakaian hingga pulsa. ”Ini semua dicatat oleh yang bersangkutan,” ujarnya.



Pelaku EMT lalu menggunakan utang tersebut sebagai ancaman kepada korban. Ketika korban ingin pergi dari apartemen, korban diminta agar segera melunasi utang puluhan juta tersebut.

Korban lalu disekap di apartemen pelaku sejak Januari 2021 ketika usianya 15 tahun dan hingga kini sudah 17 tahun. Korban berhasil melarikan diri pada Juni 2022 dan melaporkan kepada orang tua sebelum akhirnya terbongkar kasus tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Rekomendasi
Leg Kedua Final Four...
Leg Kedua Final Four Pro Futsal League 2026, Satu Langkah Menuju Partai Pamungkas
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved