Begini Duduk Perkara ABG Korban Eksploitasi Seksual Dipaksa Bayar Utang Rp35 Juta

Rabu, 21 September 2022 - 18:37 WIB
loading...
Begini Duduk Perkara...
Polda Metro Jaya menunjukkkan 2 tersangka penyekapan remaja berinisial NAT (15) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Korban eksploitasi seksual berinisial NAT (15) diancam tersangka EMT (44) selama 1,5 tahun dan tidak bisa keluar pengawasan karena harus membayar Rp35 juta yang dianggap sebagai utang. Utang disebut dari sewa kamar, pembelian makeup, pakaian, dan pulsa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya memang menemukan buku utang dari penangkapan EMT. Tersangka EMT mengaku utang itu merupakan biaya perawatan yang telah diberikan pelaku kepada korban.

”Awalnya memang adanya bujuk rayu dari muncikari kepada mereka. Dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang dapat uang banyak, kemudian dikenalkan dengan janji pekerjaan. Diberikan modal yang kemudian dicatat sebagai utang,” kata Zulpan, Rabu (21/9/2022).Baca juga: Bejat! Korban Eksploitasi Seksual di Apartemen juga Dipaksa Layani Nafsu Mucikari

Menurut Zulpan, dalam kasus ini korban memiliki utang hingga sebanyak Rp35 juta. Puluhan juta itu merupakan modal pelaku dalam membelikan korban pakaian hingga pulsa. ”Ini semua dicatat oleh yang bersangkutan,” ujarnya.



Pelaku EMT lalu menggunakan utang tersebut sebagai ancaman kepada korban. Ketika korban ingin pergi dari apartemen, korban diminta agar segera melunasi utang puluhan juta tersebut.

Korban lalu disekap di apartemen pelaku sejak Januari 2021 ketika usianya 15 tahun dan hingga kini sudah 17 tahun. Korban berhasil melarikan diri pada Juni 2022 dan melaporkan kepada orang tua sebelum akhirnya terbongkar kasus tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Rekomendasi
Dokter Ungkap Kebiasaan...
Dokter Ungkap Kebiasaan Pria Pakai Celana Ketat Bisa Merusak Kualitas Sperma
Geger Robot Humanoid...
Geger Robot Humanoid Siap Gantikan Buruh Pabrik, Biaya Kerjanya Cuma Rp35 Ribu per Jam!
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved