Tim Resmob Polda Sulut Tangkap Oknum PNS Diduga Terlibat Curanmor
Rabu, 21 September 2022 - 15:22 WIB
loading...
Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan oknum PNS yang diduga terlibat dalam kasus pencurian curanmor bersama satu tersangka lainnya, pada Selasa (20/9/2022). Foto SINDOnews
A
A
A
MANADO - Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan oknum PNS yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama satu tersangka lainnya, pada Selasa (20/9/2022).
Pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan oleh Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga melalui press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Rabu (21/9/2022). Baca juga: Miris! Ibu Ajak Anak Mencuri di Minimarket, Barang Curian Dimasukkan Daster
“Kedua tersangka masing-masing pria berinisial MM (22), pekerjaan buruh harian lepas, warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan AR (36), pekerjaan PNS, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujarnya di depan sejumlah awak media.
Pengungkapan berdasarkan laporan korban di SPKT Polda Sulut beberapa saat usai kejadian, pada Kamis (8/9/2022). Tersangka diketahui beraksi di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, sekitar pukul 04:00 WITA.
“Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka lalu mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC. Tersangka selanjutnya menjual barang bukti kepada orang lain melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu,” jelas AKBP Ansiga.
Dalam penyelidikan, Tim Resmob mengetahui keberadaan kedua tersangka yakni di sebuah kost di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Kemudian pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02:00 WITA, Tim Resmob menangkap kedua tersangka tersebut, dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan oleh Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga melalui press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Rabu (21/9/2022). Baca juga: Miris! Ibu Ajak Anak Mencuri di Minimarket, Barang Curian Dimasukkan Daster
“Kedua tersangka masing-masing pria berinisial MM (22), pekerjaan buruh harian lepas, warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan AR (36), pekerjaan PNS, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujarnya di depan sejumlah awak media.
Pengungkapan berdasarkan laporan korban di SPKT Polda Sulut beberapa saat usai kejadian, pada Kamis (8/9/2022). Tersangka diketahui beraksi di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, sekitar pukul 04:00 WITA.
“Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka lalu mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC. Tersangka selanjutnya menjual barang bukti kepada orang lain melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu,” jelas AKBP Ansiga.
Dalam penyelidikan, Tim Resmob mengetahui keberadaan kedua tersangka yakni di sebuah kost di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Kemudian pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02:00 WITA, Tim Resmob menangkap kedua tersangka tersebut, dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
Lihat Juga :