Lewat Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai di Jakarta

Rabu, 21 September 2022 - 15:03 WIB
loading...
Lewat Pergub RDTR, Anies...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan izinkan warga bangun rumah 4 lantai di wilayah Jakarta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa warga saat ini bisa membangun rumah hingga 4 lantai di Jakarta. Adapun kebijakan itu dituangkan dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

”Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumag tangga kita di Jakarta,” kata Anies dalam sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Anies menambahkan kebijakan rumah tinggal 4 lantai untuk optimalisasi lahan. Kebijakan itu mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan. Ketika keluarga punya anak 2, 3, lahannya 100 meter, anaknya beranjak dewasa ujungnya rumah tersebut dijual.



”Sekarang bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya dibawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama,” bebernya. Baca juga: Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang

Lebih lanjut, Anies menyebut ada syarat-syarat dan ketentuan lebih detail jika warga ingin membangun rumah tinggal 4 lantai. Adapun konsep rumah hijau hingga sumur resapan agar tidak merusak lingkungan hidup menjadi syarat.

”Ini akan punya dampak yang cukup besar, jadi nantinya Kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat, lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi. Sama-sama lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun 3 lantai, 4 lantai,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Rekomendasi
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved