Ini Tampang Pria Pembacok Wajah Mantan Istri secara Brutal di Jalan, Terancam 14 Tahun Penjara

Rabu, 21 September 2022 - 00:32 WIB
loading...
Ini Tampang Pria Pembacok...
Inilah tampang pria yang tega membacok wajah mantan istrinya secara brutal di pinggir jalan. Kini dia terancam 14 tahun penjara. Foto: InewsTV/Amiruddin
A A A
DELISERDANG - Sumartono alias Tono (51) yang tega membacok wajah mantan istrinya, Dewi Dahlian (49) di pinggir jalan Lapangan Peston Dusun III Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang , Sumut terancam hukuman 14 tahun penjara.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, sehari sebelum peristiwa penganiayaan tersebut, tepatnya pada Minggu (18/9/2022), pelaku Sumartono alias Tono, sudah merencanakan akan membunuh korban dengan menyiapkan sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping berwarna hitam.

Baca juga: Sadis! Pria Ini Bacok Wajah Mantan Istri secara Brutal di Pinggir Jalan

"Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai penjaga sekolah. Dia sudah menyiapkan parang untuk pembunuhan terhadap korban," jelas Kombes Pol Irsan saat konferensi pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Selasa sore (20/9/2022).



Setelah merencanakan aksinya, sambungnya, pelaku bertemu dengan korban di simpang tiga Kantor Pos Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, diketahui korban pulang belanja dari Pasar, Senin (19/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mengikuti korban sampai di pinggir jalan Lapangan Bola Peston.

Tiba di lokasi kejadian, pelaku menendang sepeda motor korban. Karena tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit.

Baca juga: Sadis! Usai Bacok dan Bakar Istri hingga Tewas, Suami di Balikpapan Bunuh Diri

Selanjutnya, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas dan langsung membacok ke arah kepala korban sebanyak 1 kali dan korban langsung terjatuh ke parit. "Total pelaku membacok korban ke arah wajahnya sebanyak 8 kali," sebut Irsan.

Akibat perbuatan yang dilakukannya kata Irsan, pelaku dijerat dengan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban.

"Pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) dan KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara," ujar Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Sedangkan untuk motif penganiayaan itu, lanjut Kapolresta, diduga tidak terima dicerai oleh mantan istrinya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Perindo Perkuat Struktur...
Perindo Perkuat Struktur di Deli Serdang, Targetkan Konsolidasi hingga Akar Rumput
Ini Pemicu Pembacokan...
Ini Pemicu Pembacokan Pria di Cengkareng hingga Tewas
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Cengkareng
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
Pria Beli Rumah di Samping...
Pria Beli Rumah di Samping Mantan Istri dan Pasang Patung Jari Tengah Raksasa
Komisi Hukum Dewan Pers...
Komisi Hukum Dewan Pers Kaji Motif Penyerangan Jurnalis IMG
Rekomendasi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved