Ini Tampang Pria Pembacok Wajah Mantan Istri secara Brutal di Jalan, Terancam 14 Tahun Penjara

Rabu, 21 September 2022 - 00:32 WIB
loading...
Ini Tampang Pria Pembacok...
Inilah tampang pria yang tega membacok wajah mantan istrinya secara brutal di pinggir jalan. Kini dia terancam 14 tahun penjara. Foto: InewsTV/Amiruddin
A A A
DELISERDANG - Sumartono alias Tono (51) yang tega membacok wajah mantan istrinya, Dewi Dahlian (49) di pinggir jalan Lapangan Peston Dusun III Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang , Sumut terancam hukuman 14 tahun penjara.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, sehari sebelum peristiwa penganiayaan tersebut, tepatnya pada Minggu (18/9/2022), pelaku Sumartono alias Tono, sudah merencanakan akan membunuh korban dengan menyiapkan sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping berwarna hitam.



"Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai penjaga sekolah. Dia sudah menyiapkan parang untuk pembunuhan terhadap korban," jelas Kombes Pol Irsan saat konferensi pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Selasa sore (20/9/2022).



Setelah merencanakan aksinya, sambungnya, pelaku bertemu dengan korban di simpang tiga Kantor Pos Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, diketahui korban pulang belanja dari Pasar, Senin (19/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mengikuti korban sampai di pinggir jalan Lapangan Bola Peston.

Tiba di lokasi kejadian, pelaku menendang sepeda motor korban. Karena tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit.



Selanjutnya, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas dan langsung membacok ke arah kepala korban sebanyak 1 kali dan korban langsung terjatuh ke parit. "Total pelaku membacok korban ke arah wajahnya sebanyak 8 kali," sebut Irsan.

Akibat perbuatan yang dilakukannya kata Irsan, pelaku dijerat dengan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban.

"Pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) dan KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara," ujar Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Sedangkan untuk motif penganiayaan itu, lanjut Kapolresta, diduga tidak terima dicerai oleh mantan istrinya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4483 seconds (0.1#10.140)