Marak Kasus Perkosaan di Bawah Umur, Hotman Paris Desak Revisi UU Peradilan Pidana Anak

Selasa, 20 September 2022 - 16:17 WIB
loading...
Marak Kasus Perkosaan...
Hotman Paris bersama Arist Merdeka Sirait, Kak Seto dan Kapolres Metro Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan yatim piatu berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat teman sebayanya di Hutan Kota Jakarta Utara yang terjadi 1 September 2022 silam membuat masyarakat geram termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pengacara kondang ini menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan anak di bawah umur dan korbannya yang juga masih di bawah umur ini harus menjadi sorotan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

”Sangat perlu adalah DPR harus mengubah undang-undang (sistem peradilan pidana anak),” kata Hotman di Mapolres Jakarta Utara pada Selasa (20/9/2022). Baca juga: Temui Kapolres Jakut, Arist Merdeka Minta Korban Pemerkosaan Ditempatkan di Rumah Aman

Diketahui, dalam kasus ini empat anak yang merudapaksa korban rentang usianya 11 sampai 13 tahun. Sementara itu, ada dua pasal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas soal penanganan pidana terhadap keempat bocah tersebut.

Pertama, Pasal 21 menyebutkan anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orang tuanya. Pasal 32 disebutkan penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Forum Pemred Minta Hotman...
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Rekomendasi
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
FIFA Tepis Isu Pengaturan...
FIFA Tepis Isu Pengaturan Skor Pertandingan di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved