Temui Kapolres Jakut, Arist Merdeka Minta Korban Pemerkosaan Ditempatkan di Rumah Aman
Selasa, 20 September 2022 - 14:51 WIB
loading...
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Arist Merdeka Sirait. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara tengah melakukan proses terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan emat anak di bawah umur terhadap seorang anak dibawah umur di Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Arist Merdeka Sirait menuturkan karena dalam kasus pemerkosaan ini masih dibawah umur dibutuhkan sebuah penanganan khusus.
“Saya kira ada dua pendekatan karena pelakunya anak anak dan korbannya anak anak. Masa keduanya itu masih anak anak ada hak perlindungan,” kata Arist saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). Baca juga: Datangi Polres Jakut, Komnas PA Beri Masukan Penanganan Hukum 4 Pelaku Pemerkosa Anak
Menurut Arist, jika pelaku masih berstatus sekolah maka harus di upayakan agar yang bersangkutan tidak boleh putus sekolah. Tentu tetap diproses dan harus ditempatkan di panti yang ditunjuk. Tetapi hak untuk pendidikan ga boleh hilang termasuk hak untuk main.
”Kalau korban selain pendampingan hukum, juga terapi trauma terhadap anak ini. Karena pasti ada trauma. Kita sudah Koordinasi dengan pak Kasat. Mungkin akan ditempatkan dirumah aman,” ungkapnya.
Sebelumnya, Arist meminta penyelesaian kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh empat pelaku yang merupakan anak-anak harus diselesaikan diluar pengadilan namun tetap ada proses putusan pengadilan. Baca juga: 6 Bulan Kasus Pencabulan Putrinya Tak Ada Kejelasan, Ibu Ini Datangi Polres Jakut
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Arist Merdeka Sirait menuturkan karena dalam kasus pemerkosaan ini masih dibawah umur dibutuhkan sebuah penanganan khusus.
“Saya kira ada dua pendekatan karena pelakunya anak anak dan korbannya anak anak. Masa keduanya itu masih anak anak ada hak perlindungan,” kata Arist saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). Baca juga: Datangi Polres Jakut, Komnas PA Beri Masukan Penanganan Hukum 4 Pelaku Pemerkosa Anak
Menurut Arist, jika pelaku masih berstatus sekolah maka harus di upayakan agar yang bersangkutan tidak boleh putus sekolah. Tentu tetap diproses dan harus ditempatkan di panti yang ditunjuk. Tetapi hak untuk pendidikan ga boleh hilang termasuk hak untuk main.
”Kalau korban selain pendampingan hukum, juga terapi trauma terhadap anak ini. Karena pasti ada trauma. Kita sudah Koordinasi dengan pak Kasat. Mungkin akan ditempatkan dirumah aman,” ungkapnya.
Sebelumnya, Arist meminta penyelesaian kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh empat pelaku yang merupakan anak-anak harus diselesaikan diluar pengadilan namun tetap ada proses putusan pengadilan. Baca juga: 6 Bulan Kasus Pencabulan Putrinya Tak Ada Kejelasan, Ibu Ini Datangi Polres Jakut
Lihat Juga :