Polisi Tangkap 2 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Usia 15 Tahun di Jakarta Barat
Selasa, 20 September 2022 - 09:34 WIB
loading...
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap EMT dan Rachmat Rivandi Alias Ivan, dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak berinisial NAT (15). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Erika Mustika Tarigan(EMT) dan Rachmat Rivandi Alias Ivan, dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak berinisial NAT (15). Keduanya ditangkap di Jakarta Barat pada Senin 19 September 2022.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keduanya diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dan juga tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Baca juga: Disekap 1,5 Tahun di Apartemen, ABG 15 Dipaksa Jadi PSK
"Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres Jakarta Barat," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Zulpan menjelaskan, hasil keterangan ayah kandung sebagai pelapor menerangkan bahwa anak telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat.Korban diminta melayani laki-laki hidung belang dan diberi upah senilai Rp300.000 sampai Rp500.000.
"Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," tambah Zulpan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keduanya diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dan juga tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Baca juga: Disekap 1,5 Tahun di Apartemen, ABG 15 Dipaksa Jadi PSK
"Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres Jakarta Barat," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Zulpan menjelaskan, hasil keterangan ayah kandung sebagai pelapor menerangkan bahwa anak telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat.Korban diminta melayani laki-laki hidung belang dan diberi upah senilai Rp300.000 sampai Rp500.000.
"Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," tambah Zulpan.
Lihat Juga :