Heboh Dugaan Pungli di SMAN Bekasi, Disdik: Tak Mampu Dibebaskan, yang Mampu Silakan Nyumbang
Minggu, 18 September 2022 - 14:55 WIB
loading...
Salah satu SMA di Kota Bekasi ramai diperbincangkan di media sosial lantaran diduga melakukan pungli lewat pengumpulan sumbangan dari orang tua siswa. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Salah satu SMA di Kota Bekasi ramai diperbincangkan di media sosial lantaran diduga melakukan pungutan liar atau pungli lewat pengumpulan sumbangan dari orang tua siswa.
Dinas Pendidikan Jawa Barat meluruskan dugaan pungli pada SMA Negeri di Kota Bekasi tersebut.
Baca juga: Ada Pungli di Sekolah, Ombudsman Jabar Minta Warga Aktif Melapor
"Kalau pungli masak komite dengan terang-terangan. Kalau melanggar aturan mereka juga takut, apalagi orang-orang ngerti gitu,” kata Kepala Cabang Wilayah III Disdik Jabar Asep Sudarsono, Minggu (18/9/2022).
Di media sosial terlihat ada beberapa pilihan bagi orang tua siswa untuk menyumbangkan dana iuran demi kepentingan pendidikan sebesar Rp8,5 juta, Rp8 juta, dan Rp7 juta.
Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran dari sebuah SMAN di Kota Bekasi. Namun, biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah.
Baca juga: Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat
Dinas Pendidikan Jawa Barat meluruskan dugaan pungli pada SMA Negeri di Kota Bekasi tersebut.
Baca juga: Ada Pungli di Sekolah, Ombudsman Jabar Minta Warga Aktif Melapor
"Kalau pungli masak komite dengan terang-terangan. Kalau melanggar aturan mereka juga takut, apalagi orang-orang ngerti gitu,” kata Kepala Cabang Wilayah III Disdik Jabar Asep Sudarsono, Minggu (18/9/2022).
Di media sosial terlihat ada beberapa pilihan bagi orang tua siswa untuk menyumbangkan dana iuran demi kepentingan pendidikan sebesar Rp8,5 juta, Rp8 juta, dan Rp7 juta.
Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran dari sebuah SMAN di Kota Bekasi. Namun, biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah.
Baca juga: Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat
Lihat Juga :