Kasus Dugaan Pemerkosaan di Taman Kota Jakut, Polisi: Ada Upaya Pemaksaan

Sabtu, 17 September 2022 - 21:03 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pemerkosaan...
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, ada unsur paksaan dalam dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 13 tahun. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, ada unsur paksaan dalam dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 13 tahun. Kejadian tersebut terjadi di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Ada upaya pemaksaan dari para ABH sehingga terjadi kasus pencabulan atau persetubuhan. Saya katakan ada unsur pemaksaannya," ujar Wibowo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022). Baca juga: Empat Bocah Terduga Pemerkosa ABG di Taman Kota Jakut Dititipkan ke Cipayung

Menurutnya, kasus itu berawal saat salah seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bertemu korban dan menanyakan apakah mau menjadi pacarnya ataukah tidak di Taman Hutan Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Namun, korban tidak mau menjadi pacar si ABH itu hingga pada esok harinya atau Kamis 1 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB si ABH itu mengajak tiga temannya ke Taman Hutan Kota Rawa Malang.

"Ada yang korban kenal salah satu ABH, ABH yang kenal ini pernah menanyakan korban apakah mau menjadi pacarnya atau tidak. ABH yang kenal tadi besoknya mengajak kawan-kawannya, tiga orang lagi begitu, makanya terjadi kasus (pemerkosaan) itu," tuturnya.



Wibowo menambahkan, kasus itu baru dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa 6 September 2022 lalu dan saat menerima laporan itu, polisi langsung mengamankan empa orang pelaku yang masih berusia 12 hingga 13 tahun. Kini, keempatnya dititipkan ke tempat rehabilitasi di Cipayung, Jakarta Timur lantaran keempatnya tak bisa ditahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Perlindungan Anak.

"Kenapa tidak kita tahan, pasal 32 menyatakan bahwa yang bisa di ahan itu anak-anak yang berusia 14 tahun, sementara ABH ini rata-rata usia 13 tahun dan satu orang bahkan masih usia 12 tahun atau belum lebih dari 13 tahun. Jadi, tidak bisa kita tahan, tapi kita titipkan di rumah rehabilitasi di Cipayung, prosesnya tetap lanjut yah," katanya. Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Taman Kota Rawa Malang
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial
Rekomendasi
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved