Begini Kata Polisi Soal Upaya Damai Dugaan Kasus Pemerkosaan di Taman Kota Jakut

Sabtu, 17 September 2022 - 19:57 WIB
loading...
Begini Kata Polisi Soal...
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, proses hukum dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 13 tahu di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, tetap berlanjut. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 13 tahu di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, tetap dilanjutkan proses hukumnya. Pasalnya, tidak ada pembiaran kasus seperti ini terjadi.

"Jadi, saya tegaskan kami tetap memproses lanjut kasus ini. Tidak ada lagi kami Polres Metro Jakarta Utara melakukan pembiaran terhadap penanganan kasus, tidak," pungkasnya kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022). Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Taman Kota Rawa Malang

Menurutnya, hanya mekanismenya yang mungkin masyarakat belum mengetahui tentang proses hukum terhadap sistem peradilan anak. Kasus itu melibatkan empat ABH yang masih berusia 12-13 tahun sehingga penanganannya dilakukan secara spesifik dan mengacu pada undang-undang sistem perlindungan anak.

"Tiga ABH yang berumur 13 tahun tetap kita ajukan ke pengadilan, untuk satu orang jadi berlaku pasal khusus, pasal 21 (pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)," tuturnya.

Maka itu, kata dia, polisi menggandeng Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam penanganan kasusnya, khususnya terkait 1 bocah yang masih berusia 12 tahun. Polisi bersama BAPAS, LPAI, dan P2TP2A duduk bersama guna menentukan sikap, apakah anak itu diserahkan kembali ke orang tuanya ataukah mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.



"Ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Perlindungan Anak yang sedang saya sampaikan. Rabu kemarin kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak usia 12 tahun itu, langkah-langkah tindak lanjut sebagai kelengkapan proses hukum yang akan kami lakukan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taman Kota Cawang jadi...
Taman Kota Cawang jadi Tempat Asusila Sesama Jenis, Satpol PP Bertindak!
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Rekomendasi
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved