Begini Kata Polisi Soal Upaya Damai Dugaan Kasus Pemerkosaan di Taman Kota Jakut

Sabtu, 17 September 2022 - 19:57 WIB
loading...
Begini Kata Polisi Soal...
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, proses hukum dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 13 tahu di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, tetap berlanjut. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 13 tahu di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, tetap dilanjutkan proses hukumnya. Pasalnya, tidak ada pembiaran kasus seperti ini terjadi.

"Jadi, saya tegaskan kami tetap memproses lanjut kasus ini. Tidak ada lagi kami Polres Metro Jakarta Utara melakukan pembiaran terhadap penanganan kasus, tidak," pungkasnya kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022). Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Taman Kota Rawa Malang

Menurutnya, hanya mekanismenya yang mungkin masyarakat belum mengetahui tentang proses hukum terhadap sistem peradilan anak. Kasus itu melibatkan empat ABH yang masih berusia 12-13 tahun sehingga penanganannya dilakukan secara spesifik dan mengacu pada undang-undang sistem perlindungan anak.

"Tiga ABH yang berumur 13 tahun tetap kita ajukan ke pengadilan, untuk satu orang jadi berlaku pasal khusus, pasal 21 (pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)," tuturnya.

Maka itu, kata dia, polisi menggandeng Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam penanganan kasusnya, khususnya terkait 1 bocah yang masih berusia 12 tahun. Polisi bersama BAPAS, LPAI, dan P2TP2A duduk bersama guna menentukan sikap, apakah anak itu diserahkan kembali ke orang tuanya ataukah mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.



"Ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Perlindungan Anak yang sedang saya sampaikan. Rabu kemarin kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak usia 12 tahun itu, langkah-langkah tindak lanjut sebagai kelengkapan proses hukum yang akan kami lakukan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taman Kota Cawang jadi...
Taman Kota Cawang jadi Tempat Asusila Sesama Jenis, Satpol PP Bertindak!
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved