Begini Kata Polisi Soal Upaya Damai Dugaan Kasus Pemerkosaan di Taman Kota Jakut

Sabtu, 17 September 2022 - 19:57 WIB
loading...
Begini Kata Polisi Soal...
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, proses hukum dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 13 tahu di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, tetap berlanjut. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 13 tahu di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, tetap dilanjutkan proses hukumnya. Pasalnya, tidak ada pembiaran kasus seperti ini terjadi.

"Jadi, saya tegaskan kami tetap memproses lanjut kasus ini. Tidak ada lagi kami Polres Metro Jakarta Utara melakukan pembiaran terhadap penanganan kasus, tidak," pungkasnya kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022). Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Taman Kota Rawa Malang

Menurutnya, hanya mekanismenya yang mungkin masyarakat belum mengetahui tentang proses hukum terhadap sistem peradilan anak. Kasus itu melibatkan empat ABH yang masih berusia 12-13 tahun sehingga penanganannya dilakukan secara spesifik dan mengacu pada undang-undang sistem perlindungan anak.

"Tiga ABH yang berumur 13 tahun tetap kita ajukan ke pengadilan, untuk satu orang jadi berlaku pasal khusus, pasal 21 (pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)," tuturnya.

Maka itu, kata dia, polisi menggandeng Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam penanganan kasusnya, khususnya terkait 1 bocah yang masih berusia 12 tahun. Polisi bersama BAPAS, LPAI, dan P2TP2A duduk bersama guna menentukan sikap, apakah anak itu diserahkan kembali ke orang tuanya ataukah mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.



"Ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Perlindungan Anak yang sedang saya sampaikan. Rabu kemarin kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak usia 12 tahun itu, langkah-langkah tindak lanjut sebagai kelengkapan proses hukum yang akan kami lakukan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taman Kota Cawang jadi...
Taman Kota Cawang jadi Tempat Asusila Sesama Jenis, Satpol PP Bertindak!
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Rekomendasi
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Berita Terkini
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved