Tempat Karaoke di Bekasi yang Gunakan Pemandu Lagu Berseragam SMA Disegel
Jum'at, 16 September 2022 - 23:39 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel tempat hiburan malam (THM) Infinity di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Jumat (16/9/2022). Foto: MPI/Ade Suhardi
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel tempat hiburan malam ( THM ) Infinity di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Jumat (16/9/2022). Pemerintah setempat menutup secara permanen operasional tempat hiburan malam tersebut.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan tempat hiburan malam itu melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. "Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik PPNS ini merupakan penutupan secara permanen, ditandai dengan penyegelan," ujarnya.
Dia menjelaskan, izin tempat hiburan malam tersebut sebagai restoran. Tempat karaoke itu juga menyediakan pemandu lagu atau LC berpakaian seragam SMA.
Baca juga: Jual Miras Ilegal, Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Ini Disegel
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan tempat hiburan malam itu melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. "Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik PPNS ini merupakan penutupan secara permanen, ditandai dengan penyegelan," ujarnya.
Dia menjelaskan, izin tempat hiburan malam tersebut sebagai restoran. Tempat karaoke itu juga menyediakan pemandu lagu atau LC berpakaian seragam SMA.
Baca juga: Jual Miras Ilegal, Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Ini Disegel
Lihat Juga :