Brutal! Wanita Rentenir Tega Robohkan Rumah Warga Garut karena Utang Rp1,3 Juta
loading...
A
A
A
GARUT - Seorang rentenir di Kabupaten Garut, melakukan aksi brutal. Wanita berinisial A tersebut, nekat merobohkan rumah warga yang belum mampu membayar utang padanya sebesar Rp1,3 juta.
Rentenir itu merobohkan rumah warga bernama Undang (42) di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Kepala Desa Cipicung, Uban Setiawan mengatakan aksi itu dilakukan saat Undang, dan keluarganya tidak berada di rumah.
"Dirobohkan hari Kamis (8/9/2022) pekan lalu kalau tidak salah. Waktu rumah dalam keadaan kosong," kata Uban, Jumat (16/9/2022). Menurut Uban, Undang dan anak-anaknya ini pergi menyusul istrinya, Sutinah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Bandung.
Mereka meninggalkan Kabupaten Garut dalam keadaan terpaksa, karena takut selalu ditagih dan diteror oleh rentenir tersebut. " Rentenir itu punya pengawal, biasalah namanya juga rentenir pasti begitu. Jadi saat dirobohkan itu Pak Undang dan keluarganya tidak tahu," ucapnya.
Menurut Uban, keluarga Undang ini meminjam uang ke rentenir Rp1,3 juta untuk suatu keperluan. Bukan hanya membayar biaya pokok utang, keluarga ini diwajibkan untuk membayar uang Rp350 ribu sebagai bunga di setiap bulannya.
"Di tengah-tengah mereka tidak punya uang untuk membayar utang ke rentenir. Bu Sutinah memutuskan bekerja menjadi asisten rumah tangga di Bandung, agar dapat membayar utang tersebut," katanya.
Undang sendiri sehari-hari dikenal bekerja serabutan. Menurut Uban, pekerjaan yang biasa dilakukan adalah menjadi buruh cangkul. "Jika tidak ada yang menyuruh bekerja, ya menganggur. Kalau nganggur itu Pak Undang mengasuh anaknya yang masih SD," ujarnya.
Keluarga Undang kaget, setelah mengetahui rumahnya telah dirobohkan. Terlebih, kejadian itu diketahui setelah Sutinah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga berhasil mengumpulkan uang dari hasil kerja kerasnya. "Harusnya ada komunikasi dulu, dimusyawarahkan, bukannya langsung merobohkan begitu saja," kata Uban.
Kasus rumah dirobohkan rentenir ini, telah ditangani Polres Garut. Uban menjelaskan, dia mengantar seorang saksi ke Polres Garut, Jumat (16/9/2022). "Saat ini saya sedang mengantar saksi yang melihat rumah milik Pak Undang dirobohkan ke Polres Garut, guna dimintai keterangan," ujarnya.
Renternir berinisial A ini beralamat di Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi. "Rumah rentenir ini bersebelahan dengan desa kami, Desa Cipicung," pungkas Uban.
Rentenir itu merobohkan rumah warga bernama Undang (42) di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Kepala Desa Cipicung, Uban Setiawan mengatakan aksi itu dilakukan saat Undang, dan keluarganya tidak berada di rumah.
"Dirobohkan hari Kamis (8/9/2022) pekan lalu kalau tidak salah. Waktu rumah dalam keadaan kosong," kata Uban, Jumat (16/9/2022). Menurut Uban, Undang dan anak-anaknya ini pergi menyusul istrinya, Sutinah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Bandung.
Mereka meninggalkan Kabupaten Garut dalam keadaan terpaksa, karena takut selalu ditagih dan diteror oleh rentenir tersebut. " Rentenir itu punya pengawal, biasalah namanya juga rentenir pasti begitu. Jadi saat dirobohkan itu Pak Undang dan keluarganya tidak tahu," ucapnya.
Menurut Uban, keluarga Undang ini meminjam uang ke rentenir Rp1,3 juta untuk suatu keperluan. Bukan hanya membayar biaya pokok utang, keluarga ini diwajibkan untuk membayar uang Rp350 ribu sebagai bunga di setiap bulannya.
"Di tengah-tengah mereka tidak punya uang untuk membayar utang ke rentenir. Bu Sutinah memutuskan bekerja menjadi asisten rumah tangga di Bandung, agar dapat membayar utang tersebut," katanya.
Undang sendiri sehari-hari dikenal bekerja serabutan. Menurut Uban, pekerjaan yang biasa dilakukan adalah menjadi buruh cangkul. "Jika tidak ada yang menyuruh bekerja, ya menganggur. Kalau nganggur itu Pak Undang mengasuh anaknya yang masih SD," ujarnya.
Keluarga Undang kaget, setelah mengetahui rumahnya telah dirobohkan. Terlebih, kejadian itu diketahui setelah Sutinah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga berhasil mengumpulkan uang dari hasil kerja kerasnya. "Harusnya ada komunikasi dulu, dimusyawarahkan, bukannya langsung merobohkan begitu saja," kata Uban.
Kasus rumah dirobohkan rentenir ini, telah ditangani Polres Garut. Uban menjelaskan, dia mengantar seorang saksi ke Polres Garut, Jumat (16/9/2022). "Saat ini saya sedang mengantar saksi yang melihat rumah milik Pak Undang dirobohkan ke Polres Garut, guna dimintai keterangan," ujarnya.
Renternir berinisial A ini beralamat di Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi. "Rumah rentenir ini bersebelahan dengan desa kami, Desa Cipicung," pungkas Uban.
(eyt)