Diduga Pungli BLT BBM, Oknum Kades dan 5 Orang Perangkatnya Dibekuk Polres Lampura
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Kepala Desa (kades) Karang Agung dan sekertarisnya beserta empat aparatur desa, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) digelanang ke Mapolres Lampura. Mereka diduga melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan sembako.
Oknum kades berinisial HM dan sekertarisnya berinisal RM beserta 4 aparatur desa lainnya diamankan ke Polres Lampung Utara, Kamis (14/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pihaknya mengamankan 6 orang, di antaranya oknum kades dan sekdes serta 4 aparatur desa lainnya. Mereka diduga melakukan pungli terhadap warga yang menerima BLT BBM dan sembako.
Nilai pungutan antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per penerima. "Jadi, kita sedang dalami apakah kasus ini masuk ke dalam pungli ataukah masuk keranah pemerasan, " kata dia.
Sementara, Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman membenarkan bahwa kades dan sekdes serta aparatur Desa Karang Agung diamankan polisi.
Camat Kotabumi Selatan merasa kecewa dan perihatin dengan Kades Karang Agung dan sekdes berserta apatur desanya. Seharusnya hal itu tidak dilakukan karena bantuan BLT BBM dan sembako yang diberikan pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat.
Dedi mengimbau kepada seluruh kepala desa/lurah yang ada di Kecamatan Kotabumi Selatan jangan sekali kali melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. "Apabila masih ada yang melakukan pungli maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum," kata dia.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Oknum kades berinisial HM dan sekertarisnya berinisal RM beserta 4 aparatur desa lainnya diamankan ke Polres Lampung Utara, Kamis (14/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pihaknya mengamankan 6 orang, di antaranya oknum kades dan sekdes serta 4 aparatur desa lainnya. Mereka diduga melakukan pungli terhadap warga yang menerima BLT BBM dan sembako.
Nilai pungutan antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per penerima. "Jadi, kita sedang dalami apakah kasus ini masuk ke dalam pungli ataukah masuk keranah pemerasan, " kata dia.
Sementara, Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman membenarkan bahwa kades dan sekdes serta aparatur Desa Karang Agung diamankan polisi.
Camat Kotabumi Selatan merasa kecewa dan perihatin dengan Kades Karang Agung dan sekdes berserta apatur desanya. Seharusnya hal itu tidak dilakukan karena bantuan BLT BBM dan sembako yang diberikan pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat.
Dedi mengimbau kepada seluruh kepala desa/lurah yang ada di Kecamatan Kotabumi Selatan jangan sekali kali melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. "Apabila masih ada yang melakukan pungli maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum," kata dia.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(don)