Sebulan Jelang Lengser, Anies Jejakkan Standar Tinggi Pemimpin Jakarta
Rabu, 14 September 2022 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
Pengganti Anies harus mempunyai kemampuan dan wawasan global agar lompatan kemajuan yang telah terjadi di Jakarta dapat terus dirasakan warga.
“Siapa pun yang menggantikan Anies harus punya kualitas kepemimpinan dan pemahaman global yang mumpuni. Karena jika tidak, kemajuan Jakarta akan beringsut menjadi kemunduran. Lompatan yang diraih Jakarta saat ini menjadikan warga Jakarta memiliki ekspektasi tinggi baik terhadap sosok gubernur pengganti maupun berbagai kemajuan yang dampaknya sangat dirasakan warga. Kecintaan warga Jakarta akan kota ini semakin tinggi sehingga warga akan semakin kritis terhadap perjalanan kota ini ke depan,” papar Fahira Idris.
Anies tetap bekerja untuk warga Jakarta karena masa jabatannya baru rampung pada 16 Oktober 2022. Pengumuman pemberhentian yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (13/9/2022) merupakan hal biasa yang dilakukan di semua daerah yang masa jabatan gubernurnya akan berakhir.
Sesuai aturan, usulan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dilakukan DPRD paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
“Siapa pun yang menggantikan Anies harus punya kualitas kepemimpinan dan pemahaman global yang mumpuni. Karena jika tidak, kemajuan Jakarta akan beringsut menjadi kemunduran. Lompatan yang diraih Jakarta saat ini menjadikan warga Jakarta memiliki ekspektasi tinggi baik terhadap sosok gubernur pengganti maupun berbagai kemajuan yang dampaknya sangat dirasakan warga. Kecintaan warga Jakarta akan kota ini semakin tinggi sehingga warga akan semakin kritis terhadap perjalanan kota ini ke depan,” papar Fahira Idris.
Anies tetap bekerja untuk warga Jakarta karena masa jabatannya baru rampung pada 16 Oktober 2022. Pengumuman pemberhentian yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (13/9/2022) merupakan hal biasa yang dilakukan di semua daerah yang masa jabatan gubernurnya akan berakhir.
Sesuai aturan, usulan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dilakukan DPRD paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
(jon)
Lihat Juga :