Duda di Tabanan Bali Ajak Janda Kekasihnya Edarkan Narkoba
Selasa, 13 September 2022 - 20:12 WIB
loading...
Wayan Guna Wijaya (48) dan Nane Diane Rusmiati (42), ditangkap Polres Tabanan, karena mengedarkan narkoba. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
TABANAN - Seorang duda bernama Wayan Guna Wijaya (48), diringkus Polres Tabanan, karena kedapatan mengedarkan narkoba. Wijaya tak sendirian, dia ditangkap bersama kekasihnya bernama Nane Diane Rusmiati (42).
Baca juga: Janda Muda Ditangkap Polisi saat Jual Kokain Senilai Rp14 Miliar
"Dari kedua tersangka, kami berhasil menyita 86 paket sabu seberat 92,09 gram," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (13/9/2022). Wijaya dan Rusmiati yang menyandang status duda dan janda. Setelah resmi pacaran, keduanya menjadi pengedar narkoba.
Sejoli ini ditangkap saat mengedarkan paket sabu di Jalan Bedugul Selatan Asri, Minggu (11/9/2022). Sebelum tertangkap, keduanya telah mengedarkan paket sabu di enam lokasi.
Baca juga: Dukun Palsu Pengganda Uang Tipu Warga Manado, Gasak Uang Rp60 Juta
Wijaya dan Rusmiati lalu dibawa ke kosnya di daerah Mengwi. Di tempat ini, polisi kembali menemukan puluhan paket ganja, timbangan elektrik dan alat isap sabu alias bong.
Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Kades di Serdang Bedagai Diborgol dan Dikirim ke Kejaksaan
Dari catatan polisi, Wijaya merupakan residivis kasus serupa dan bebas dari penjara tahun 2018 silam. "Dia lalu mengajak pacarnya untuk melakukan kejahatan ini," ujar Candra.
Baca juga: Janda Muda Ditangkap Polisi saat Jual Kokain Senilai Rp14 Miliar
"Dari kedua tersangka, kami berhasil menyita 86 paket sabu seberat 92,09 gram," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (13/9/2022). Wijaya dan Rusmiati yang menyandang status duda dan janda. Setelah resmi pacaran, keduanya menjadi pengedar narkoba.
Sejoli ini ditangkap saat mengedarkan paket sabu di Jalan Bedugul Selatan Asri, Minggu (11/9/2022). Sebelum tertangkap, keduanya telah mengedarkan paket sabu di enam lokasi.
Baca juga: Dukun Palsu Pengganda Uang Tipu Warga Manado, Gasak Uang Rp60 Juta
Wijaya dan Rusmiati lalu dibawa ke kosnya di daerah Mengwi. Di tempat ini, polisi kembali menemukan puluhan paket ganja, timbangan elektrik dan alat isap sabu alias bong.
Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Kades di Serdang Bedagai Diborgol dan Dikirim ke Kejaksaan
Dari catatan polisi, Wijaya merupakan residivis kasus serupa dan bebas dari penjara tahun 2018 silam. "Dia lalu mengajak pacarnya untuk melakukan kejahatan ini," ujar Candra.
(eyt)
Lihat Juga :