DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies-Ariza
Selasa, 13 September 2022 - 09:52 WIB
loading...
DPRD DKI Jakarta mengelar rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Foto/Ilustrasi/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria hari ini, Selasa (13/9/2022).
”Pukul 10.00 WIB: Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta,” bunyi undangan yang diterima MNC Portal Indonesia. Baca juga: PDIP Jagokan Sekda DKI Marullah Sebagai Pj Gubernur Pengganti Anies
Undangan Rapat Paripurna yang ditandatangani langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi itu akan membahas dua agenda.Pertama, Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022.
Kedua, Penutupan Masa Sidang Kedua Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Politisi Gerindra Jagokan Kasetpres Heru Budi sebagai Pj Gubernur Pengganti Anies
Sebelumnya, Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.
Adapun Bamus digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu. Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian pada 13 September mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Ia pun menyampaikan bahwa Penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.
”Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden,” ujar Marullah.
Diketahui masa jabatan Anies-Ariza akan selesai 16 Oktober 2022 mendatang. Sementara itu, DPRD DKI akan mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies setelah Rapat Paripurna yakni Selasa (13/9) pukul 13.00 WIB.
”Pukul 10.00 WIB: Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta,” bunyi undangan yang diterima MNC Portal Indonesia. Baca juga: PDIP Jagokan Sekda DKI Marullah Sebagai Pj Gubernur Pengganti Anies
Undangan Rapat Paripurna yang ditandatangani langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi itu akan membahas dua agenda.Pertama, Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022.
Kedua, Penutupan Masa Sidang Kedua Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Politisi Gerindra Jagokan Kasetpres Heru Budi sebagai Pj Gubernur Pengganti Anies
Sebelumnya, Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.
Adapun Bamus digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu. Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian pada 13 September mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Ia pun menyampaikan bahwa Penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.
”Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden,” ujar Marullah.
Diketahui masa jabatan Anies-Ariza akan selesai 16 Oktober 2022 mendatang. Sementara itu, DPRD DKI akan mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies setelah Rapat Paripurna yakni Selasa (13/9) pukul 13.00 WIB.
(ams)
Lihat Juga :