Meski Dikritik Menhub, DKI Tegaskan Tetap Berlakukan SIKM

Kamis, 02 Juli 2020 - 15:11 WIB
loading...
Meski Dikritik Menhub,...
Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan SIKM meski dikritik Menhub Budi Karya Sumadi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) meski dikritik Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. SIKM tetap berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional."Sesuai Peraturan Gubernur 60/2020 SIKM berlaku sampai penetapan status Bencana nasional non Alam berakhir berdasarkan Keputusan Presiden 2/2020," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Kamis (2/7/2020).

Syafrin enggan menjelaskan lebih jauh bagaimana pengawasan SIKM. Khususnya apa yang dikritik okeh Menteri Budi Karya Sumardi perihal pengawasan SIKM hanya dilakukan bagi pengguna transportasi umum. Sedangkan pengguna kendaraan pribadi yang dari luar Jabodetabek tidak dilakukan pemeriksaan.

Menurut Syafrin, kebijakan pemberlakuan SIKM itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta terhadap penularan Covid-19. SIKM sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali. SIKM perjalanan sekali, tidakk mematok waktu berlaku izin. Mereka yang mengantongi SIKM ini hanya bisa melakukan satu kali perjalanan.

Sementara itu, SIKM perjalanan berulang dapat dipakai beberapa kali. Dinas terkait bakal memberikan izin sesuai dengan jangka waktu yang diajukan pemohon. (Baca: Persyaratan Masih Ketat, Penerbangan di Bandara Soetta Sepi)

Diketahui sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, SIKM hanya di moda transportasi umum udara, lalu di kereta api (KA), dan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) percuma jika pengguna kendaraan mobil pribadi dari luar DKI Jakarta tak diperiksa SIKM.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/7/2020).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Honda CB400SF E-Clutch...
Honda CB400SF E-Clutch dan CBR400R Four Siap Diluncurkan Bulan Depan!
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved