Berhenti Kerja di Kafe, Janda Muda di Denpasar Beralih Jualan Sabu
Selasa, 13 September 2022 - 02:05 WIB
loading...
A
A
A
Polisi juga merilis enam tersangka lainnya. Terdiri ME (37) dan AS (38) dengan barang bukti 15 plastik sabu seberat 4,5 gram.
Kemudian R (25) dan RS dengan barang bukti berupa 1 paket sabu berat 0,24 gram, WB (30) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,25 gram dan MAF (36) dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram. Baca juga: Karaoke di Batubara Digerebek, 18 Orang Diringkus saat Pesta Narkoba
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Teja.
Kemudian R (25) dan RS dengan barang bukti berupa 1 paket sabu berat 0,24 gram, WB (30) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,25 gram dan MAF (36) dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram. Baca juga: Karaoke di Batubara Digerebek, 18 Orang Diringkus saat Pesta Narkoba
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Teja.
(don)
Lihat Juga :