DPRD DKI Bahas Mekanisme Usulan Nama Pj Gubernur Pengganti Anies

Senin, 12 September 2022 - 12:59 WIB
loading...
DPRD DKI Bahas Mekanisme...
DPRD DKI Jakarta bahas mekanisme usulan nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) membahas mekanisme usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan, Senin (12/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Adapun penentuan jadwal Rapimgab diputuskan melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung Ketua Bamus DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Baca juga: PDIP Jagokan Sekda DKI Marullah Sebagai Pj Gubernur Pengganti Anies

Pantauan MNC Portal Indonesia Rapat Bamus dihadiri sejumlah Fraksi DPRD DKI yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

“Berdasarkan saran seluruh Anggota DPRD DKI dan pimpinan, jadwal Rapimgab Senin 13.00 WIB untuk itu saya tanyakan, disetujui?” Kata Pras kepada seluruh anggota Bamus.

”Setuju,” jawab serentak perwakilan Fraksi.

“Nanti kita di lantai 10, kita Rapimgab (pembahasan mekanisme),” lanjut Pras.

Kemudian, Selasa (13/9) DPRD DKI dijadwalkan menggelar Rapimgab lanjutan guna membahas lebih lanjut usulan tiga nama Pj Gubernur dari masing-masing Fraksi. Baca juga: Diisukan Jadi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies, Ini Kata Kasetpres

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani mengatakan, pihaknya akan segera membahas usulan 3 nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan. Masa jabatan Anies akan selesai pada 16 Oktober 2022.

Menurutnya, Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan 3 nama Pj Gubernur sudah diterima pimpinan DPRD DKI. Diketahui terdapat tiga nama muncul menjadi kandidat Pj Gubernur DKI hingga 2024 mendatang.



Adapun ketiga nama tersebut yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013 Juri Ardiantoro, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.

Kendati demikian, semua keputusan penetapan Pj Gubernur dibawah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui Jokowi juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI periode 2012-2014 sebelum melangkah ke RI 1.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved