AAI Desak DPR Segera Sahkan RKUHAP dan RKUHP Jadi Undang-undang
Senin, 12 September 2022 - 11:28 WIB
loading...
DPP AAI Desak RKUHAP dan RKUHP segera disahkan. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Ranto P Simanjuntak mendesak agar DPR segera mengesahkan RKUHAP dan RKUHP menjadi Undang-undang.
"Dengan adanya undang-undang KUHP dan KUHAP yang baru, dapat diharapkan menekan tindak pidana di tengah masyarakat, dan mampu mengikuti perkembangan zaman yang sudah serba digital," ujar Ranto, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi advokat tidak update. Oleh karena itu, advokat dituntut untuk melek teknologi, bukan semata-mata penegakkan hukum. Namun harus ikut serta berperan aktif.
Baca juga: DPR RI Diminta Segera Mengesahkan RKUHP
Ranto juga menegaskan, advokat merupakan bagian mata rantai dalam penegakan hukum, serta keadilan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Dengan adanya undang-undang KUHP dan KUHAP yang baru, dapat diharapkan menekan tindak pidana di tengah masyarakat, dan mampu mengikuti perkembangan zaman yang sudah serba digital," ujar Ranto, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi advokat tidak update. Oleh karena itu, advokat dituntut untuk melek teknologi, bukan semata-mata penegakkan hukum. Namun harus ikut serta berperan aktif.
Baca juga: DPR RI Diminta Segera Mengesahkan RKUHP
Ranto juga menegaskan, advokat merupakan bagian mata rantai dalam penegakan hukum, serta keadilan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Lihat Juga :