Istri Siri Cemburu, Kemaluan Guru di Cikarang Disayat Pakai Pisau

Sabtu, 10 September 2022 - 20:35 WIB
loading...
Istri Siri Cemburu,...
Seorang guru bernisial E (46) menjadi korban penganiayaan di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Bekasi, Sabtu (10/9/2022). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Seorang guru bernisial E (46) menjadi korban penganiayaan di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Bekasi , Sabtu (10/9/2022). Demikian disampaikan Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim.

"Awal mula pada saat E (46) sedang tidur dikontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya, lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar," kata Mustakim

Terduga pelaku melukai korban karena cemburu buta. Dia mengatakan, pelaku curiga kalau korban akan menikah lagi. Baca juga: Cemburu Buta, Pedagang Buah Bunuh Selingkuhan Istri di Bekasi

"Saksi saudara Anda, melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya, selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke rumah sakit," terang Mustakim.

Dia mengatakan, kini pelaku sudah ditangkap polisi. Pelaku, kata dia, ditangkap di lokasi kejadian.

"Setelah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan empat luka sayatan di kaki kiri dan kemaluannya korban. Terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat, personel langsung menjemput terduga ke Polsek Cikarang Barat, dan mengamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara," tutur Mustakim.

Dia mengatakan, pelaku dan korban sudah hidup bersama selam tujuh tahun. Pelaku dijanjikan korban akan dinikahi secara resmi.



"Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan nikah resmi. Namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi. Pelaku melihat handphon korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku," kata Mustakim

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Kini, kata dia, pihaknya tengah meindaklanjuti permasalah ini.

"Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting kecil berikut terduga diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Baca juga: Cemburu Buta, Bidan Desa Dicekik Suaminya hingga Tewas
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved