Istri Siri Cemburu, Kemaluan Guru di Cikarang Disayat Pakai Pisau
Sabtu, 10 September 2022 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan nikah resmi. Namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi. Pelaku melihat handphon korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku," kata Mustakim
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Kini, kata dia, pihaknya tengah meindaklanjuti permasalah ini.
"Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting kecil berikut terduga diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Baca juga: Cemburu Buta, Bidan Desa Dicekik Suaminya hingga Tewas
(mhd)
Lihat Juga :