Pemkot Pastikan Pusat Perbelanjaan di Jakut Tak Pakai kantong Plastik
Kamis, 02 Juli 2020 - 12:53 WIB
loading...
Pedagang masih menggunakan kantong plastik saat melayani pembeli cabe. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka pengawasan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan yang mulai diterapkan, Rabu 1 Juli 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melakukan sidak di Lotte Mart, Kelapa Gading.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pusat perbelanjaan tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah barang. (Baca juga: Berakhir Hari Ini, Kota Depok Perpanjang Masa PSBB Proporsional )
"Memastikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan telah diterapkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Diet Plastik Jadi Momentum Jadikan Lingkungan Lebih Bersih )
Untuk memastikan swalayan dan sejumlah tenant tidak lagi menggunakan kantong plastik. Ali melihat, pihak pengelola sudag menyediakan kantong belanja ramah lingkungan berupa tas kain atau kardus bagi konsumen.
"Mereka tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai. Justru menyediakan kantong belanja ramah lingkungan bagi konsumen yang tidak membawa dari rumah," tuturnya. (Baca juga: Cucu Pendiri NU Meninggal, Dimakamkan Sesuai Protokol COVID-19 di Tebuireng )
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan mulai Rabu 1 Juli 2020. Kebijakan ini didasari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pusat perbelanjaan tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah barang. (Baca juga: Berakhir Hari Ini, Kota Depok Perpanjang Masa PSBB Proporsional )
"Memastikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan telah diterapkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Diet Plastik Jadi Momentum Jadikan Lingkungan Lebih Bersih )
Untuk memastikan swalayan dan sejumlah tenant tidak lagi menggunakan kantong plastik. Ali melihat, pihak pengelola sudag menyediakan kantong belanja ramah lingkungan berupa tas kain atau kardus bagi konsumen.
"Mereka tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai. Justru menyediakan kantong belanja ramah lingkungan bagi konsumen yang tidak membawa dari rumah," tuturnya. (Baca juga: Cucu Pendiri NU Meninggal, Dimakamkan Sesuai Protokol COVID-19 di Tebuireng )
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan mulai Rabu 1 Juli 2020. Kebijakan ini didasari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
(mhd)
Lihat Juga :