Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 1,2 Ton Ganja Jaringan Sumatera selama 8 Bulan
Sabtu, 10 September 2022 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, saat ini penyidik tengah memburu SL orang yang menyuruh SO membawa 209 Kg ganja tersebut. "Tim kami masih di lapangan kami masih bekerja di lapangan utk mengungkap lagi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, SO disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
Akibat perbuatannya, SO disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
(hab)
Lihat Juga :