Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 1,2 Ton Ganja Jaringan Sumatera selama 8 Bulan

Sabtu, 10 September 2022 - 09:16 WIB
loading...
Polres Jakarta Barat...
Polres Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja jaringan Sumatera seberat 1,2 ton dalam kurun waktu delapan bulan.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja jaringan Sumatera seberat 1,2 ton dalam kurun waktu delapan bulan. Daun haram tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah tempat di Jakarta.

"Total pengungkapan dalam kurun waktu delapan bulan ini sebanyak 1,2 ton ganja," ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangannya dikutip Sabtu (10/9/2022).

Menurut Pasma, salah satu pelaku yang ditangkap yakni, sopir truk ekspedisi berinisial SO (45) di Serang, Banten pada Minggu, 21 Agustus 2022. SO kedapatan membawa 209 kilogram ganja jaringan Sumatera-Jawa yang siap diedarkan di wilayah Jakarta.

Pasma mengatakan, SO mengaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp75 juta oleh seorang berinisial SL. Namun, SO baru mendapatkan sebesar Rp20 juta sebagai uang muka. Baca: Tergiur Upah Rp75 Juta, Sopir Truk Ekspedisi Angkut 6 Karung Ganja Siap Edar

Dalam menjalankan aksinya, SO memasukkan ganja 209 kilogram itu ke dalam boks yang ditumpuk bersama dengan besi-besi bekas. Ganja tersebut sebelumnya sudah dikemas dalam bentuk paketan lakban yang dimasukan ke dalam karung.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, saat ini penyidik tengah memburu SL orang yang menyuruh SO membawa 209 Kg ganja tersebut. "Tim kami masih di lapangan kami masih bekerja di lapangan utk mengungkap lagi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, SO disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
Rekomendasi
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup F: Swedia Temani Belanda dan Jepang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Infografis
Jadwal Resmi Libur Sekolah...
Jadwal Resmi Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved