KSB Dukung Penerapan Waktu Kerja Operasional PT AMNT Cegah COVID-19

Kamis, 02 Juli 2020 - 12:32 WIB
loading...
KSB Dukung Penerapan...
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan PT AMNT gelar dialog melalui video conference, Selasa 30 Juni 2020, membahas rencana PT AMNT menerapkan roster kerja selama pandemi COVID-19.
A A A
TALIWANG - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan PT AMNT menggelar dialog melalui video conference, Selasa 30 Juni 2020, membahas rencana PT AMNT menerapkan roster kerja 8/4 (8 minggu bekerja, 2 minggu cuti lapangan, dan 2 minggu isolasi mandiri di fasilitas yang telah disediakan perusahaan) selama pandemi COVID-19.

Dalam dialog tersebut, PT AMNT memaparkan pertimbangan utama dari penerapan roster ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi karyawan dan mitra bisnis untuk beristirahat bersama keluarga lebih lama di rumah masing-masing. PT AMNT juga memaparkan telah mempertimbangkan beberapa alternatif roster lain, seperti 7/5 dan 5/4. Namun, roster tersebut tidak bisa menjadi pilihan, karena akan terdapat kekosongan crew dan mengganggu jalannya operasional Perusahaan.

“Penerapan roster 8/4 ini dilaksakan karena situasi darurat, namun bersifat sementara dalam masa pandemi COVID-19. Roster ini direncanakan untuk dijalankan 1 siklus atau 12 minggu. Implementasi roster ini kemudian akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran COVID-19. Memang ini bukan pilihan yang mudah dan kami memohon pengertian berbagai pihak. Perlu kami tegaskan bahwa sama sekali tidak ada maksud pengurangan karyawan dibalik kebijakan penerapan roster baru ini,” jelas Wudi Raharjo, General Manager Operations (GMO)/ Kepala Teknik Tambang PT AMNT.

Bupati KSB, H W Musyafirin, menyatakan bahwa pemerintah memahami kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional sambil tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Penerapan ini juga sudah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 15 Tahun 2005 pasal 2 ayat 1 (b). “Dari simulasi berbagai roster, memang roster 8/4 inilah yang paling mungkin dilaksanakan. Namun Pemerintah juga berharap agar perusahaan tetap memberikan insentif tambahan sebesar Rp1 juta bagi karyawan yang terdampak perubahan roster ini agar mereka tetap termotivasi,” kata Musyafirin.

Terkait hal tersebut, Manajemen PT AMNT menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan insentif tersebut bagi karyawan, namun demikian dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk memastikan operasional tambang selama pandemi COVID-19 ini dapat berjalan tanpa adanya gangguan.

“Insentif Rp1 juta ini merupakan diskresi dari perusahaan yang diberikan satu kali bagi karyawan non staff PT AMNT yang mengalami perubahan jadwal roster dari 6/3 ke 8/4. Biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk menjalankan operasi secara normal selama pandemi COVID-19 ini meningkat begitu signifikan karena pembayaran upah lembur, akomodasi untuk isolasi mandiri, serta berbagai alat medis tambahan untuk pencegahan COVID-19. Pembayaran satu kali insentif ini akan dilakukan setelah berakhirnya siklus roster 8/4 perdana ini. Untuk itu kami sangat berharap dukungan semua pihak termasuk karyawan, sehingga operasional perusahaan tidak terganggu, dengan demikian perusahaan tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi pembayaran beban tambahan ini,” tambah Wudi Raharjo.

Pemerintah KSB melalui Bupati dan Wakil Bupati menyatakan akan mendukung kelancaran operasional PT AMNT. “Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran operasional PT. AMNT dan juga berbagai protokol COVID-19 oleh perusahaan yang telah disesuaikan dengan aturan Pemerintah. Tujuannya adalah sama yaitu untuk melindungi karyawan dan kelancaran operasional. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga tetap mendorong PT. AMNT agar terus meningkatkan kontribusi dan multiplier effect dari operasional PT AMNT terhadap ekonomi daerah dan nasional dimasa yang akan datang melalui kebijakan perusahaan yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal,” tambah Musyafirin.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan staf, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Perwakilan Goverment Relation PT AMNT. (prokopim)
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)