Partai Perindo Minta Pemerintah Kendalikan Harga usai Kenaikan Harga BBM

Jum'at, 09 September 2022 - 18:17 WIB
loading...
Partai Perindo Minta...
Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo, TGB M Zainul Majdi seusai membuka Muskerwil III Partai Perindo Sumut di Hotel J.W Marriott Medan, Jumat (9/9/2022). Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
MEDAN - Partai Perindo meminta pemerintah mengendalikan harga kebutuhan pokok usai pemberlakuan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Pengendalian harus dilakukan agar dampak kenaikan harga BBM tak membuat masyarakat jatuh pada kemiskinan.

Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo, TGB M Zainul Majdi menyatakan hal itu seusai membuka Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) III Partai Perindo Sumut di Hotel J.W Marriott Medan, Jumat (9/9/2022).


"Kami memberi seruan kepada pemerintah untuk memastikan pasca kenaikan bbm harga-harga tetap dapat dikendalikan. Tidak boleh ada kenaikan harga yang tidak terkendali, inflasi juga harus dikendalikan," kata TGB.

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga meminta pemerintah menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran. Dengan demikian bisa mengurangi beban masyarakat miskin yang benar-benar terdampak akibat kenaikan harga BBM.

"Bantuan kepada masyarakat yang terdampak harus tepat sasaran. Sehingga bisa mengurangi dampak yang dirasakan oleh masyarakat," tandasnya.



TGB menegaskan, Partai Perindo tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak kebijakan kenaikan BBM yang diberlakukan pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022) lalu.



Posisi Partai Perindo justru berada di sisi masyarakat untuk bekerja bersama membantu masyarakat keluar dampak kenaikan harga.

"Kita tidak ingin terjebak pada perdebatan pro dan kontra. Kalau kita hanya berdebat tidak ada yang bisa kerjakan. Perindo memilih untuk di satu sisi kami terus bekerja bersama rakyat memberi bantuan yang dibutuhkan masyarakat sebagai bantalan mereka di situasi yang berat," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3238 seconds (0.1#10.140)