Puluhan Kali Menjambret, Driver Ojol Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 02 Juli 2020 - 11:16 WIB
loading...
Puluhan Kali Menjambret,...
Pelaku AJ setelah diamankan polisi di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran. Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus jambret yang sempat viral di media sosial (medsos) karena nekat mengambil hanphone seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Alza Rendian di depan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta. Pelaku berinisial AJ diketahui merupakan seorang pengemudi ojek online (ojol) .

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, AJ berdalih nekat menjambret karena terdesak kebutuhan hidup. Pelaku merampas HP ketika korban sedang memesan ojol lewat aplikasi.

"Pelaku ini berperan sebagai esekutor. Sedangkan rekannya masih kami buru," kata Heru kepada wartawan, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Transportasi Kapasitasnya Tetap Dibatasi )

Heru menjelaskan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah petugas melakukan pemeriksa CCTV dan dua orang saksi yaitu Satpam KKP. "Satu kami tangkap setelah aksinya terekam CCTV," jelasnya.

Dia menuturkan, kepada penyidik pelaku berinisial AJ ini sudah puluhan kali beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Pelaku saja lupa dimana saja TKP ( tempat kejadian perkara)-nya," kata Heru.

Menurutnya, pelaku AJ spesialis perampasan HP yang beraksi ketika korbannya sedang lengah. "Pelaku ini spesialis perampasan HP," ujarnya. (Baca juga: Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis )

Heru mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati ketika menggunakan HP di pinggir jalan. "Sebaiknya mayarakat untuk berhati- hati saat mengoperasikan HP karena para pelaku kejahatan selalu mengintai," imbuhnya.

Pelaku AJ pun menangis saat ditanya awak media kenapa ia nekat melakukan aksi penjambretan. "Saya udah berkali-kali melakukan aksi. Saya minta maaf," jelas Aj seraya menitikan air mata di hadapan polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit motor Honda Vario hitam bernopol B4833 TWX, rekaman CCTV, dua HP satu potong jaket parasut warna hijau, satu potong celana jeans warna biru, satu pasang sepatu warna hijau, satu huah helm warna hitam dan satu buah helm warna pink. Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksinal 5 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Berita Terkini
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved