Polda Metro Jaya Usut Dugaan Keterlibatan Kapolsek Penjaringan Terima Uang Judi Online
Rabu, 07 September 2022 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar beserta anggotanya sedang dikurung selama 30 hari karena dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Baca juga: Diduga Terima Uang Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anggotanya Terancam Dipecat
AKP M Fajar dkk dikurung di tempat khusus sejak 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022.
Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Sidang kode etik ini pula akan menentukan nasib AKP M Fajar dan anak buahnya.
Baca juga: Diduga Terima Uang Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anggotanya Terancam Dipecat
AKP M Fajar dkk dikurung di tempat khusus sejak 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022.
Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Sidang kode etik ini pula akan menentukan nasib AKP M Fajar dan anak buahnya.
(thm)
Lihat Juga :