4 Hari Tak Pulang, Gadis Berusia 14 Tahun Digilir 3 Teman Lelaki

Rabu, 07 September 2022 - 16:15 WIB
loading...
4 Hari Tak Pulang, Gadis...
Satreskrim Polres Prabumulih menangkap tiga orang remaja karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap EP yang masih berusia 14 tahun. Foto ilustrasi
A A A
PRABUMULIH - Satreskrim Polres Prabumulih menangkap tiga orang remaja karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap EP yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, ketiga remaja yang ditangkap tersebut yakni AZA (18), RJP (17), dan RF (16). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Baca juga: Bejatnya Polisi India: Ibu dari Korban Pemerkosaan Malah Diperkosa



Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kejadian bermula saat pelaku RJP mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, Kamis (29/8/2022) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku AZA.

"Lalu pada keesokan harinya, pelaku RF mengajak korban melakukan hubungan intim, dilanjutkan pelaku AZA untuk melakukan hal serupa di hari setelahnya. Jadi, korban ini tidak pulang ke rumah selama empat hari," ujar Alita, Rabu (7/9/2022).

Mendapati anak gadisnya tidak pulang dalam beberapa hari, lanjut AKP Alita, orangtua korban, FI, sempat mencari keberadaan anaknya. Dan, saat korban pulang ke rumah, alangkah terkejutnya keluarga korban mendengar cerita anak gadisnya yang mengaku telah disetubuhi oleh RJP dan teman-temannya selama menghilang.

"Setelah itu orangtua korban bersama keluarganya mengamankan ketiga pelaku ke Polres Prabumulih. Ketiga pelaku diperiksa dan diamankan" jelasnya. Baca juga: Kapolda Jateng: Korban Pencabulan Guru kepada Siswi SMP Lebih 20 Orang

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju daster warna putih, 1 bra warna merah, dan 1 celana dalam warna ungu.

"Ketiga pelaku tersebut saat ini sedang disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Terapis Tewas di Pejaten...
Terapis Tewas di Pejaten Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat, Kok Bisa?
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved