Surat Pembatasan Operasional Truk Belum Ditindaklanjuti, Dishub Bekasi Minta Sopir Hati-hati
Rabu, 07 September 2022 - 12:20 WIB
loading...
TRuk trailer tabrak tiang BTS dan halte di depan Sekolah Dasar (SD), Kota Bekasi. Foto: Istimewa
A
A
A
BEKASI - Surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ ) terkait pembatasan jam operasional truk hingga kini belum ada tindak lanjut. Meski demikian Pemkot Bekasi tetap melakukan sosialiasi kepada pengemudi agar lebih berhati-hati.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto menjelaskan, surat tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan besar yang beroperasi hampir 24 jam. Surat tersebut sebelumnya disampaikan pada 16 Agustus 2022. Baca juga: Kecelakaan Tewaskan 10 Orang, Jam Operasional Truk di Bekasi Bakal Dibatasi
"Kami sudah pantau suratnya dan berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi dari BPTJ itu masuknya ke Direktur angkutan baru sampai situ aja, di-follow up nya seperti apa belum ada tindak lanjutnya," kata Teguh ketika dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Selama aturan itu belum dikeluarkan, kata dia, pihaknya hanya bisa memberi imbauan tanpa sanksi.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto menjelaskan, surat tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan besar yang beroperasi hampir 24 jam. Surat tersebut sebelumnya disampaikan pada 16 Agustus 2022. Baca juga: Kecelakaan Tewaskan 10 Orang, Jam Operasional Truk di Bekasi Bakal Dibatasi
"Kami sudah pantau suratnya dan berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi dari BPTJ itu masuknya ke Direktur angkutan baru sampai situ aja, di-follow up nya seperti apa belum ada tindak lanjutnya," kata Teguh ketika dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Selama aturan itu belum dikeluarkan, kata dia, pihaknya hanya bisa memberi imbauan tanpa sanksi.
Lihat Juga :