Polda Jatim Klarifikasi Video Viral Anggota PJR Dituding Pungli di Tol Gresik

Senin, 05 September 2022 - 10:17 WIB
loading...
Polda Jatim Klarifikasi...
Seorang pria berkaos hitam beradu argumen dengan anggota polisi yang dipergoki melakukan dugaan pungli kepada seorang sopir pikap di pintu keluar tol Lebani, Gresik, videonya pun viral. Foto: tangkapan layar
A A A
SURABAYA - Polda Jawa TImur (Jatim) memberikan klarifikasi terkait video viral petugas Patroli Jalan Raya (PJR) bersitegang dengan seorang pengemudi Pajero di jalan tol Lebani Gresik pada Sabtu (3/9/2022).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, insiden perseturuan dalam video viral tersebut, terjadi di Pos PJR Tol Lebani, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (3/9/2022). Diduga perekam video itu merupakan sopir mobil S-8297-V berinisial PAW (19), warga Bakung Temenggunan, Balong Bendo, Sidoarjo.

Sedangkan, petugas PJR yang menjadi objek sasaran konfrontasi dalam video tersebut, berinisial Brigadir SA. Sementara, pria berkaos hitam lengan pendek, bercelana pendek di atas lutut, dan bersepatu yang menaiki mobil Pajero tersebut, belum diketahui identitasnya.

Baca juga: Viral! Kades Pergoki Dugaan Pungli Oknum Polisi PJR di Pintu Keluar Tol Lebani Gresik

Menurut Dirmanto, sopir mobil pick up berinisial PAW tidak terima kendaraannya dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan SIM, STNK masa berlaku habis, pajak tidak dibayar dan KIR juga tidak ada.

Pada beberapa saat kemudian, petugas Polisi yang sama yakni Brigadir SA, juga melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil Pajero yang diketahui melakukan pelanggaran karena melintas di lajur yang tidak seharusnya. Dia mengungkapkan, sopir Pajero memprovokasi sopir mobil PAW untuk melakukan protes dan konfrontasi yang didokumentasikan melalui ponsel pribadi milik PAW.

"Iya kejadiannya itu, mereka berdua melakukan pelanggaran. Kemudian seperti diprovokasi sama dia (sopir Pajero). Kalau sopir satunya gak bawa surat-surat, kayak SIM. Dan pelatnya itu, iya STNK mati," katanya, Minggu (4/9/2022).

Dirmanto juga menegaskan, Brigadir SA tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan kedua belah pihak, dalam video viral tersebut. Brigadir SA berupaya tetap memberikan sanksi tilang kepada PAW dengan membawanya ke Pos PJR terdekat, yang berlokasi di dekat Pintu Tol Lebani. "Petugas sedang melakukan penindakan. Dia sejak awal gak mau diajak damai, makanya dibawa ke pos PJR lebani, untuk tilang, tapi malah divideo," ungkapnya.

Guna meluruskan hal tersebut, lanjut Dirmanto, pihak Polda Jatim sudah memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak sopir atau perekam video, PAW. Pihak PAW sudah membuat pernyataan tertulis mengenai kronologi insiden tersebut terjadi. Kemudian, pengakuannya atas pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukannya. Hingga bagaimana video tersebut, dapat beredar luas di medsos.

Sopir mobil PAW telah membuat pernyataan secara tertulis dalam dua lembar kertas yang dibubuhi tanda tangan beserta materainya. Surat pernyataan tersebut, berisi penjelasan lengkap sekaligus pernyataan sikap dirinya pribadi atas terjadinya insiden tersebut. Bahwa, peristiwa perseteruan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, pada Sabtu (3/9/2022).



PAW mengakui, bahwa dirinya terkena sanksi tilang karena tidak membawa SIM dan kendaraan yang dikemudikannya saat itu masa berlaku pelat nopolnya atau STNK, habis. Kemudian, PAW berusaha menyelesaikan masalah pelanggaran tilangnya secara kekeluargaan. Namun, pihak petugas polisi, Brigadir SA, menolak.

Saat itu pula, PAW melihat Brigadir SA juga menindak pengendara lain yakni pengemudi Pajero warna hitam yang diketahui melanggar lajur jalan yang dilarang untuk dilewati kendaraan masyarakat umum. Mendapati bahwa nasibnya sama dengan si pengemudi mobil Pajero tersebut. PAW kemudian menceritakan penindakan tilang yang dialaminya.

Dan ternyata, dari hal tersebut, menjadi asal mula video yang viral tersebut dibuat hingga beredar luas di medsos. PAW mengaku, dirinya hanya disuruh merekam perseturan antara sopir Pajero tersebut dalam bentuk video. Kemudian, video tersebut dikirim ke pihak pengemudi Pajero. Dan ia menegaskan, pihaknya yang menyebar video peristiwa tersebut ke medsos, bukanlah dirinya.

Berikut Surat Pernyataan PAW yang dibuat untuk Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim: "Menerangkan pada hari ini Sabtu 3 September 2022 sekitar jam 14.00 saat saya mengemudikan kendaraan roda empat di jalan balap Honda Sidoarjo dengan nopol S-8297-V diberhentikan oleh petugas yang bernama Brigadir Safarudin dikarenakan kendaraan saya STNK-nya mati dan tidak membawa SIM selanjutnya saya ditindak petugas dengan tilang dan saya berinisiatif secara kekeluargaan tetapi tugas polisi tidak mau meneruskan dibawa ke Tol Lebani.

Dirmanto juga mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap sosok tersebut untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. "Itu sudah kami mintai keterangan (sopir mobil atau perekam video). Kalau yang sopir Pajero masih lidik kami masih cari orangnya," pungkas Dirmanto.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2492 seconds (0.1#10.140)