Viral Pasutri Jadi Tersangka Usai Adopsi Anak Sahabat, Dijerat Dua Pasal Ini

Sabtu, 03 September 2022 - 07:51 WIB
loading...
A A A
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa, menyampaikan laporan perkara ini sebenarnya terjadi sejak Desember 2021. Pelapor adalah ibu kandung RI alias nenek sang bayi.

"Pengaduan ini masuk pada Desember 2021 lalu. Setelah itu kita melaku penyelidikan dan terbukti, lalu dinaikkan sidik pada Maret 2022, hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 29 juli 2022," ujar Warpa, Sabtu (3/9/2022).

Kedua pasangan suami istri ini dinilai telah memalsukan surat kelahiran anak yang diadopsinya.

"Anak dari hasil hubungan gelap RI dan RE kan sudah ada surat keterangan lahir saat di Makassar dan tertera di situ nama RI dan RE sebagai orang tua anak itu. Namun OK dan YL pada saat mengadopsi anak itu, dibuatkan lagi surat kelahiran baru dan nama ibu ayah anak itu sudah bukan RI dan RE tapi sudah nama OK dan YL," jelas Warpa.

Ia menegaskan soal adopsi yang dilakukan OK dan YL sejatinya tidak ada masalah. Namun, mereka melakukan pemalsuan dokumen sehingga tersandung pidana. "Jadi harus dipisah, adopsi tidak ada masalah, menjadi masalah soal pemalsuan dokumen pembuatan akta lahir," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ngaku Tentara saat Ditegur...
Ngaku Tentara saat Ditegur di Trotoar Depok, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
Viral Mobil Dinas Bertanda...
Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang 2 Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD
Buntut Viral di Medsos,...
Buntut Viral di Medsos, Pembuangan Sampah Sementara di TPU Tanah Kusir Ditutup
Kronologi Pengemudi...
Kronologi Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari
Tak Terima Diklakson,...
Tak Terima Diklakson, Oknum Anggota TNI AL Pukul Driver Ojol di Grogol
Rombongan Menko AHY...
Rombongan Menko AHY Tak Lewati Antrean Sri Sultan HB X di Lampu Merah, Ini Penjelasannya
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Brooklyn Beckham Ingin...
Brooklyn Beckham Ingin Adopsi Anak usai Memutus Hubungan dengan Orang Tuanya
Viral Wanita Tinggal...
Viral Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ternyata Alami Gangguan Mental
Rekomendasi
Venezuela Tak Bisa Ambil...
Venezuela Tak Bisa Ambil 31 Ton Emas Batangan senilai Rp71 Triliun, Ini 3 Alasannya
Baru Ditunjuk Latih...
Baru Ditunjuk Latih Jerman, Jurgen Klopp Langsung Ancam Mundur, Ada Apa?
Siapa dan Apa yang Mempengaruhi...
Siapa dan Apa yang Mempengaruhi Trump untuk Menghentikan Perang Iran?
Berita Terkini
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Kebakaran Rumah di Kayu...
Kebakaran Rumah di Kayu Putih Jaktim, 2 Orang Tewas
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved