Pengacara Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri Layangkan Protes ke PN Surabaya, Ada Apa?
Sabtu, 03 September 2022 - 00:55 WIB
loading...
A
A
A
"Kami memang memberikan izin pada Kementerian PPPA tapi untuk melakukan pemantauan sidang, bukan podcast. Sekarang ini, kami akan mengawasi lebih ketat," katanya.
Terkait saksi yang disebut pengacara mendapat intimidasi saat berada di ruang tunggu jaksa, Suparno mengatakan, jika pada sidang selanjutnya ia akan menegakkan aturan untuk semua saksi harus berada di ruang khusus saksi. "Saksi ya akan ditempatkan di ruang saksi saja," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus membantah adanya intimidasi terhadap saksinya. Ia mengaku, jika hal itu disebutnya sebagai saran agar saksi mencari sekolah lain. Ia pun meminta agar hal itu tidak diperpanjang lagi. "Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai," terangnya.
Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terkait saksi yang disebut pengacara mendapat intimidasi saat berada di ruang tunggu jaksa, Suparno mengatakan, jika pada sidang selanjutnya ia akan menegakkan aturan untuk semua saksi harus berada di ruang khusus saksi. "Saksi ya akan ditempatkan di ruang saksi saja," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus membantah adanya intimidasi terhadap saksinya. Ia mengaku, jika hal itu disebutnya sebagai saran agar saksi mencari sekolah lain. Ia pun meminta agar hal itu tidak diperpanjang lagi. "Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai," terangnya.
Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(msd)
Lihat Juga :