Bongkar Sindikat Pengoplos Gas, Polda Metro Sita 1.795 Tabung Elpiji
Jum'at, 02 September 2022 - 18:00 WIB
loading...
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji. Foto/MPI/Achmad Al Fikri
A
A
A
JAKARTA - Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji. Dalam pengungkapkan kasus itu, kepolisian mengamankan 1.795 buah gas elpiji untuk dijadikan barang bukti.
Ribuan gas elpiji itu terdiri dari 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 776 tabung gas isi 3 kg, dan 752 tabung gas kosong ukuran 3 kg. Selain itu Polda Metro Jaya juga turut mengamankan 29 buah selang regulator.
Kemudian 36 alat suntik atau pipa besi, 3 buah alat timbang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 2 buah sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pikap.
”Ini barang bukti yang berhasil diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (2/9/2022). Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 16 Pengoplos Elpiji di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi
Sementara, petugas turut meringkus 16 terduga pelaku pengoplos gas. Ke-16 tersangka itu terdiri dokter atau pengoplos gas, penjual gas, dan karyawan. Pelaku di antaranya, ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, dan IZR yang merupakan pemilik atau dokter.
Ribuan gas elpiji itu terdiri dari 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 776 tabung gas isi 3 kg, dan 752 tabung gas kosong ukuran 3 kg. Selain itu Polda Metro Jaya juga turut mengamankan 29 buah selang regulator.
Kemudian 36 alat suntik atau pipa besi, 3 buah alat timbang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 2 buah sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pikap.
”Ini barang bukti yang berhasil diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (2/9/2022). Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 16 Pengoplos Elpiji di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi
Sementara, petugas turut meringkus 16 terduga pelaku pengoplos gas. Ke-16 tersangka itu terdiri dokter atau pengoplos gas, penjual gas, dan karyawan. Pelaku di antaranya, ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, dan IZR yang merupakan pemilik atau dokter.
Lihat Juga :