Mal Cipinang Indah Gunakan Kantong Kertas Berbahan Anyaman

Rabu, 01 Juli 2020 - 17:27 WIB
loading...
Mal Cipinang Indah Gunakan...
Larangan penggunaan kantong plastik di sejumlah pusat perbelanjaan di ibu kota mulai diterapkan hari ini, Rabu (1/7/2020). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Larangan penggunaan kantong plastik di sejumlah pusat perbelanjaan di ibu kota mulai diterapkan hari ini, Rabu (1/7/2020). Sebagai gantinya, tenant di pusat perbelanjaan seperti di mal Cipinang Indah menyediakan kantong kertas berbahan anyaman.

Operasional Manager Mal Cipinang Indah, Erianto Dermawan mengatakan, mulai hari ini pihaknya telah meminta seluruh tenant untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Hal itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI melalui Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada.

"Kami sekarang melarang kantong plastik yang tak bisa terurai. Sebagai alternatif bisa berupa kantong kertas berbahan anyaman," kata Erianto saat ditemui di Mal Cipinang Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur. (Baca juga; Pengelola Central Park Klaim Peningkatan Pengunjung dan Pendapatan )

Erianto menambahkan, untuk harga kantong kertas yang disediakan bervariasi sesuai tenant. Karena itu, pihak pengelola Mal Cipinang Indah menyarankan kepada para pengunjung agar membawa sendiri kantong belanja dari rumah.

"Sebenarnya kami mewajibkan masyarakat membawa kantong plastik sendiri agar menyediakannya sebelum berbelanja," ujarnya. (Baca juga; Sanksi Pelanggar Kantong Plastik Denda Rp25 Juta hingga Izin Operasional Dicabut )

Lebih lanjut, Erianto menuturkan, dalam beberapa hari ini pihaknya akan terus mengawasi peraturan tersebut guna memastikan semua tenant menerapkan penyedian kantong kertas yang ramah lingkungan. "Jika ditemukan pelanggaran kami akan tindak tenant tersebut dengan memberikan teguran tertulis," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved