Polda Jambi Temukan 1.000 Situs Judi Online, Server di Luar Negeri
Rabu, 31 Agustus 2022 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, sejak tanggal 19 - 29 Agustus 2022 ini, Polda Jambi berhasil mengungkap 46 perkara perjudian di Jambi. "Selama dua pekan terakhir ini, kita melakukan penindakan sekitar 91 perjudian yang ada di Jambi diungkap," tandasnya.
Dia menambahkan, untuk judi online 45 kasus, sedangkan judi offline 46 kasus. "Sedangkan untuk tersangka judi online 62 orang dan tersangka judi offline 71 orang. Jadi totalnya 133 tersangka kasus perjudian," tutur Christo.
Diakuinya, khusus pengungkapan kasus judi online tidak lepas dari patroli siber. "Personel Ditreskrimsus Polda Jambi setiap saat secara rutin melakukan patroli siber sehingga behasil mendeteksi ribuan situs perjudian," tukasnya.
Dia menambahkan, untuk judi online 45 kasus, sedangkan judi offline 46 kasus. "Sedangkan untuk tersangka judi online 62 orang dan tersangka judi offline 71 orang. Jadi totalnya 133 tersangka kasus perjudian," tutur Christo.
Diakuinya, khusus pengungkapan kasus judi online tidak lepas dari patroli siber. "Personel Ditreskrimsus Polda Jambi setiap saat secara rutin melakukan patroli siber sehingga behasil mendeteksi ribuan situs perjudian," tukasnya.
(msd)
Lihat Juga :