Sanksi Pelanggar Kantong Plastik Denda Rp25 Juta hingga Izin Operasional Dicabut

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:33 WIB
loading...
Sanksi Pelanggar Kantong...
Pemprov DKI Jakarta tidak akan langsung memberikan sanksi bagi pelanggar larangan pengunaan kantong plastik berupa denda Rp25 juta hingga pencabutan izin.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak akan langsung memberikan sanksi bagi pelanggar larangan pengunaan kantong plastik yang berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Adapun sanksi pelanggar larangan dari denda Rp25 juta hingga pencabutan izin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan.

Pengenaan sanksi hanya berupa sanksi administrastif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam waktu 3x24 jam. Apabila tidak diindahkan dalam waktu 3x24 jam, pelanggar dikenakan sanksi denda secara bertahap. "Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap yakni, Rp5-25 juta," kata Andono di Jakarta, Rabu (1/7/2020). (Baca: Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta)

Terkait sanksi pembekuan izin, Andono menuturkan, diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu. Kemudian, jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin."Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved