Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta

Rabu, 01 Juli 2020 - 13:58 WIB
loading...
Berlaku Hari Ini, Begini...
Larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta resmi berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta resmi berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Sebanyak 34% dari 39 ton sampah di Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang adalah kantong plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta , Andono Warih mengatakan, di TPST Bantar Gebang sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan. Saat ini, TPST Bantar Gebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. "Sebanyak 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," kata Andono kepada wartawan Rabu (1/7/2020).

Hal ini disebabkan jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaur ulang oleh industri daur ulang dan sampah jenis ini membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah. Selain itu, lanjut Andono, sampah plastik sudah menjadi masalah global. Pada 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian "Plastic waste inputs from land into the ocean" yang dilakukan pada 192 negara.

Dalam laporan tersebut memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik di tahun 2010. Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah China sebesar 3,5 juta ton per tahun. (Baca: Masih Pakai Kantong Plastik, Minimarket atau Pasar Akan Dicabut Izin Usahanya)

"Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami menyakini tidak akan merepotkan masyarakat," kata Andono di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Andono berharap kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa Kantong Belanja ramah Lingkungan (KBRL) ketika berbelanja. "Kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan perihal kebijakan larangan ini," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved