Kapolda Metro Jaya Bebaskan Masril Pengunggah Kasus Ferdy Sambo
Minggu, 28 Agustus 2022 - 08:50 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya sebab dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Dia menjelaskan bahwa sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.
"Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia, Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku.
Jika tidak, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya. Baca juga: Polda Metro Akan Tangguhkan Penahanan Warga Riau Posting Kasus Ferdy Sambo
"Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia, Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku.
Jika tidak, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya. Baca juga: Polda Metro Akan Tangguhkan Penahanan Warga Riau Posting Kasus Ferdy Sambo
(mhd)
Lihat Juga :