Kapolda Metro Jaya Bebaskan Masril Pengunggah Kasus Ferdy Sambo
Minggu, 28 Agustus 2022 - 08:50 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan perintah untuk membebaskan warga Pekanbaru, Masril melalui restorative juctice setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan. Masril ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pekanbaru Riau setelah membuat unggahan tentang kasus Ferdy Sambo.
Setelah meminta permohonan penangguhan oleh pihak pengacara, Kapolda Irjen Pol Fadil Imran langsung memberikan arahan kepada penyidik untuk mengambil langkah hukum restorative juctice.Atas perintah tersebut Masril dilepaskan oleh pihak penyidik sehingga dapat menghirup udara segar.
"Iya dilakukan restorative juctice (RJ). Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," kata Kapolda Fadil Imran saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022). Baca juga: Polda Metro Tahan Masril Pengunggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok
Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya, saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Masril, Suroto mengatakan, dalam unggahan kliennya terkait Ferdi Sambo atas dugaan perjudian. Dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," kata Suroto.
Setelah meminta permohonan penangguhan oleh pihak pengacara, Kapolda Irjen Pol Fadil Imran langsung memberikan arahan kepada penyidik untuk mengambil langkah hukum restorative juctice.Atas perintah tersebut Masril dilepaskan oleh pihak penyidik sehingga dapat menghirup udara segar.
"Iya dilakukan restorative juctice (RJ). Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," kata Kapolda Fadil Imran saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022). Baca juga: Polda Metro Tahan Masril Pengunggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok
Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya, saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Masril, Suroto mengatakan, dalam unggahan kliennya terkait Ferdi Sambo atas dugaan perjudian. Dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," kata Suroto.
Lihat Juga :