Kematian AQJ Ada Unsur Kelalaian, Komandan Latihan Jadi Tersangka

Rabu, 28 Mei 2014 - 21:27 WIB
Kematian AQJ Ada Unsur Kelalaian, Komandan Latihan Jadi Tersangka
Kematian AQJ Ada Unsur Kelalaian, Komandan Latihan Jadi Tersangka
A A A
KUNINGAN - Penanganan kasus kematian Abdul Qodir Jaelani (AQJ) (19) ternyata belum berakhir. Meski hasil autopsi jenazah Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang meninggal usai menjalani Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Mahapeka di Gunung Ciremai dinyatakan tidak ditemukan unsur kekerasan, namun pihak kepolisian kini menetapkan kematiannya akibat ada unsur kelalaian dari pihak panitia.

Karenanya polisi menetapkan Komandan Latihan (Danlat) Diklatsar Guruh Rahmatullah sebagai tersangka.

"Dari hasil autopsi tidak ditemukan unsur kekerasan ataupu penganiayaan, namun dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan ada unsur kelalaian di sana. Oleh karena itu, kasus tersebut kini dibuka kembali dan mentapkan Danlat kegiatan tersebut sebagai tersangka," ujar Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan, Rabu (28/5/2014).

Meski telah menetapkan Danlat Diklatsar Mahapeka yaitu Guruh Rahmatullah sebagai tersangka, namun Harry mengaku belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.

Namun dia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu kuasa hukum keluarga AQJ dari LBH Pancaran Hati, Yanto Irianto, menyatakan apresiasi atas kinerja polisi dalam menangani kasus kematian AQJ.

Dikatakan, kematian kliennya terbukti merupakan akibat dari tindak pidana kelalaian pihak panitia sehingga meminta aparat hukum mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka untuk dilakukan penangkapan.

"Dari hasil rontgen yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon menyatakan korban tidak mempunyai riwayat penyakit. Sesuai dugaan, kematian klien kami terjadi akibat ada unsur kelalaian dari pihak panitia. Kami meminta ketegasan pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Yanto.

Menurut Yanto, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Danlat Diklatsar Mahapeka tersebut, dia memohon kepada penyidik Polres Kuningan untuk segera melakukan penangkapan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Seperti diberitakan, Abdul Qodir Jaelani adalah seorang mahasiswa Semester III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon yang tewas saat mengikuti Diklatsar UKM Mahapeka selama 13 hari di daerah Palutungan kaki Gunung Ciremai.

Korban sempat masuk dua rumah sakit berbeda sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia, masing-masing ICU RS Djuanda Kabupaten Kuningan pada 25 Januari serta RS Sumber Waras Kabupaten Cirebon empat hari kemudian.

Mahasiswa warga Desa Lungbenda, RT 03/01, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, tersebut pun akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 1 Februari 2014 lalu saat menjalani perawatan di RS Sumber Waras.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7261 seconds (0.1#10.140)