DPRD DKI Bahas Pemberhentian Jabatan Anies-Ariza Pekan Depan di Bogor
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:01 WIB
loading...
A
A
A
Usul itu mesti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub. Baca juga: Masa Jabatan Sisa 2 Bulan, Anies Minta Didoakan Jamaah Majelis Rasulullah
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa posisi Gubernur DKI akan tetap ada meski masa jabatannya tinggal dua bulan lagi. Diketahui masa jabatan Anies-Ariza akan habis Oktober 2022 mendatang.
”Gubernur DKI Jakarta tidak tinggal 2 bulan, Gubernur DKI Jakarta akan selalu ada di Provinsi ini. Anies baswedan yang (tinggal) hanya 2 bulan,” kata Anies kepada wartawan di Plaza Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Anies menambahkan bahwa program Pemprov DKI akan terus berjalan meski jabatannya akan segera berakhir. Program tersebut akan dilanjutkan Pejabat (Pj) Gubernur DKI nantinya.”Jadi harus diingat bahwa Gubernur selalu ada,” ucapnya.
(ams)
Lihat Juga :