Miris, Siswi Disabilitas Dicabuli Sopir Angkot di Dalam Mobil

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 19:40 WIB
loading...
Miris, Siswi Disabilitas...
Warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu berinisial AA (27), ditangkap Satreskrim Polres Lebong karena pencabulan. (Ist)
A A A
BENGKULU - Warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu berinisial AA (27), ditangkap Satreskrim Polres Lebong. Pria yang bekerja sebagai sopir angkutan umum ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, yang merupakan siswi penyandang disabilitas, tuna rungu wicara.

Dugaan tindak pidana pencabulan itu bermula, ketika korban bersama kedua temannya menunggu mobil angkutan, untuk pulang ke rumah. Tak lama kemudian, korban bersama rekannya langsung naik mobil angkutan tersebut.

Pada saat di perjalanan kedua teman korban berhenti di tepi jalan dekat rumahnya, di daerah Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Sementara, korban sendiri di bangku belakang angkutan.

Berjarak sekira 100 meter, dari tempat rekan korban berhenti. Terduga pelaku, sopir angkutan umum ini menghentikan mobilnya dan meminta korban dengan menggunakan bahasa isyarat untuk pindah duduk ke depan, atau samping sopir.

Tiba di salah satu gang setapak, atau sekira 20 meter dari jalan umum terduga pelaku AA memberhetikan mobil angkutannya dan mengunci pintu mobil dan menutup kaca mobil.

Terduga pelaku merayu korban dengan rayuan gombal dengan bahasa isyarat. Korban menjawab menggunakan bahasa isyarat dengan wajah tidak suka.

Setelah merayu korban, terduga pelaku melihat ke arah kiri dan kanan di sekitaran mobil angkutan. Korban pun mendapatkan tindakan asusila dari terduga pelaku.

Usai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku kembali menjalankan mobil miliknya dan korban pun diturunkan di salah satu persimpangan di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

Baca: Viral, Pria di Bali Kepergok Rekam Bule Berbikini di Pantai Berawa.

Setiba di rumahnya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima atas apa yang dialami anaknya oramg tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lebong, Polda Bengkulu.

Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP. Awilzan mengatakan, terduga pelaku tindak pindana pencabulan anak di bawah umur sudah ditangkap, dan telah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Heboh Video Mahasiswa Joget Ojo Dibandingke di Masjid, UIN KHAS Jember Angkat Bicara.

Selain terduga pelaku, kata Awilzan, petugas juga mengamankan 1 unit mobil angkot warna hitam BD 9062 HZ, 1 lembar baju kemeja sekolah warna putih, 1 lembar rok panjang sekolah warna biru, 1 lembar jilbab segi empat warna biru dongker, serta pakaian dalam milik korban. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)