Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Hari Ini, Para Pendukung Sambut Gembira

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 11:13 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Hari Ini, Para Pendukung Sambut Gembira
Dada Rosada hari ini, Jumat (26/8/2022) menghirup udara bebas. Tampak para penjemput menyambut gembira menunggu kedatangan mantan Wali Kota Bandung tersebut. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Dada Rosada hari ini, Jumat (26/8/2022) menghirup udara bebas. Tampak para penjemput menyambut gembira menunggu kedatangan mantan Wali Kota Bandung tersebut. Tampak lebih 100 orang yang menunggu Dada Rosada di luar Lapas Sukamiskin.



Mereka antara lain keluarga, teman atau sahabat menunggu sang mantan Wali Kota Bandung. Mereka sangat antusias menunggu Dada Rosada keluar dari Lapas Sukamiskin. Bahkan beberapa yang membentangkan spanduk menyambut kedatangannya.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelesaian administrasi terkait pembebasan Dada Rosada. Setelah itu baru sang mantan Wali Kota Bandung bisa menghirup udara bebas.

"Masih di dalam, tunggu saja ya. Nanti habis ini saya akan memberikan keterangan," tutur dia, Bandung, Jumat, 26 Agustus 2022.

Adapun terkait teknis pembebasan jelas dia, sama seperti lainnya. Pihaknya memastikan tidak ada perlakukan khusus untuk Dada Rosada. Seperti penjagaan ketat ataupun perlakuan khusus lainnya.

“Kita (Lapas Sukamiskin) biasa saja. Pelaksanaan pembebasan yang biasa kita lakukan. Tidak ada yang istimewa untuk Dada Rosada. Sama seperti yang lainnya,” kata dia.

Lagi pula, tambah dia, yang keluar orang baik dan yang menjemput pun orang baik. Maka, tak perlu penjagaan yang super ketat.

Pihaknya pun merasa tak heran dengan banyaknya penjemput sang mantan Wali Kota Bandung, karena yang dibebaskan hari ini adalah salah satu tokoh.

Namun, sekali lagi Lapas Sukamiskin tidak memberikan perlakukan khusus bagi mantan Wali Kota Bandung. “Lihatkan tidak ada penjagaan ketat. Kita akan memperlakukannya sama seperti yang lainnya,” tegas dia.

Untuk diketahui, Dada Rosada dijatuhi vonis 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, 28 April 2014, lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut Dada dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menilai, Dada terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutaan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)