Diduga Korupsi Rp13 Miliar, Eks Pejabat Dinas Bina Marga DKI di Era Ahok Ditahan
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 09:56 WIB
loading...
A
A
A
"Dan syarat subjektif, karena dikhawatirkan tersangka HD melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," ujar Ashari.
Sebelumnya, konstruksi perkara korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, pada 2015 UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Pemenang tender adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp36,1 miliar.
"Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani oleh tersangka HD selaku PPK dan Tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36 miliar lebih," paparnya.
Kemudian, kata Ashari, tersangka HD tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU saat melakukan pengadaan alat-alat berat ini melalui e-katalaog. Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.
"Tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat atau menetapkan HPS, tetapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU," jelasnya.
Sebelumnya, konstruksi perkara korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, pada 2015 UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Pemenang tender adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp36,1 miliar.
"Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani oleh tersangka HD selaku PPK dan Tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36 miliar lebih," paparnya.
Kemudian, kata Ashari, tersangka HD tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU saat melakukan pengadaan alat-alat berat ini melalui e-katalaog. Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.
"Tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat atau menetapkan HPS, tetapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU," jelasnya.
Lihat Juga :