Diduga Korupsi Rp13 Miliar, Eks Pejabat Dinas Bina Marga DKI di Era Ahok Ditahan
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 09:56 WIB
loading...
Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap HD mantan Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap HD mantan Kepala Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ). HD ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Penahanan terhadap HD dimulai pada Kamis, 25 Agustus 2022, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Tim penyidik bidang pidsus Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap HD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia, perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.673.821.158.
Ashari mengatakan, HD ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alasan jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka HD berdasarkan syarat objektif, karena ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Penahanan terhadap HD dimulai pada Kamis, 25 Agustus 2022, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Tim penyidik bidang pidsus Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap HD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia, perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.673.821.158.
Ashari mengatakan, HD ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alasan jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka HD berdasarkan syarat objektif, karena ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Lihat Juga :