Diduga Korupsi Rp13 Miliar, Eks Pejabat Dinas Bina Marga DKI di Era Ahok Ditahan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 09:56 WIB
loading...
Diduga Korupsi Rp13...
Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap HD mantan Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap HD mantan Kepala Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ). HD ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Penahanan terhadap HD dimulai pada Kamis, 25 Agustus 2022, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

"Tim penyidik bidang pidsus Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap HD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Menurut dia, perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.673.821.158.

Ashari mengatakan, HD ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alasan jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka HD berdasarkan syarat objektif, karena ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Rekomendasi
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Bukan Skill Game-nya,...
Bukan Skill Game-nya, Ini yang Membuat Konten Refa Ardhi Disukai Banyak Orang
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved